JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyita alat bukti berupa uang senilai Rp 1,5 miliar bersamaan dengan tertangkapnya dua pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta seorang pihak swasta, Kamis (25/8/2011).
Uang Rp 1,5 miliar itu diduga sebagai fee untuk dua pejabat terkait pencairan Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) bidang Transmigrasi di 19 Kabupaten seluruh Indonesia APBN-P 2011.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi di gedung KPK, Kamis. "Di TKP kita sita alat bukti, dimasukkan ke kardus bekas duren, sekitar 1,5 miliar rupiah," kata Johan.
Kardus duren itu ditemukan di lantai 2 gedung A kantor Kemenakertrans, Jakarta. Adapun dua pejabat Kemenakertrans yang tertangkap adalah Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi berinisial DI dan Sekretaris Direkorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan (P2K) Transmigrasi berinisial INS.
Sementara pihak swasta adalah perempuan berinisial DNW. Diduga, DNW berperan sebagai perantara. Johan menerangkan, uang Rp 1,5 miliar sebelumnya ditarik DNW dari rekeningnya untuk diberikan kepada dua pejabat melalui pegawai Kemenakertrans berinisial S.
"Uang diambil siang tadi di sebuah bank, dibawa sesorang namanya S, dibawa ke lantai 3 Depnakertrans, di sana sudah ada INS, proses berlanjut, kita dapat info soal NI dan DNW," ungkapnya.
Berdasarkan pengamatan Kompas.com, ketiga orang yang tertangkap tangan itu sudah masuk gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Saat memasuki gedung, ketiganya tidak berkomentar dan berupaya menghindari sorotan media. Status hukum ketiganya akan ditetapkan dalam 1 x 24 jam, apakah menjadi tersangka atau tidak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.