JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (25/8/2011) sore, menangkap dua orang pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi berinisial INS dan DI serta seorang pihak swasta berinisial DNW, yang diduga terlibat transaksi suap. Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, suap yang diduga melibatkan ketiganya berkaitan dengan pencairan Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) bidang Transmigrasi di 19 Kabupaten seluruh Indonesia.
"Nilai dana (PPID) itu Rp 500 miliar," kata Johan. PPID tersebut, lanjutnya, dianggarkan APBN-Perubahan 2011. Menurut Johan, suap diduga sebagai fee dari pihak perusahaan yang akan mengerjakan proyek itu kepada kedua pejabat.
Hingga berita ini diturunkan, ketiga orang yang tertangkap tangan itu sudah tiba di gedung KPK. Ketiganya akan menjalani pemeriksaan di KPK hingga 1 x 24 jam, akan diputuskan apakah status mereka menjadi tersangka atau tidak.
Seperti diberitakan sebelumnya, ketiganya tertangkap secara terpisah sesaat setelah diduga terjadi transaksi suap. INS yang menjabat sebagai Sekretaris Direkorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan (P2K) Transmigrasi ditangkap di gedung A kantor Kemenakertrans lantai 2. Sedangkan DI yang menjabat Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta. Sementara DNW ditangkap di kawasan Otista, Jakarta Timur. Selain menangkap ketiganya, penyidik KPK menggeledah kantor Kemenakertrans.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.