JAKARTA, KOMPAS.com — Haposan Hutagalung, mantan penasihat hukum Gayus Tambunan, mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung yang memvonisnya 12 tahun penjara.
Tim penasihat hukum Haposan menilai, putusan MA tersebut mengandung kekeliruan dan tidak mencerminkan rasa keadilan. "Putusan Mahkamah Agung yang memperberat hukuman Haposan Hutagalung menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta adalah putusan yang tidak masuk akal," ujar Jhon SE Panggabean, koordinator tim penasihat hukum Haposan, Rabu (24/8/2011) di Jakarta.
Menurut Panggabean, berdasarkan fakta-fakta di pengadilan, tidak terbukti Haposan Hutagalung mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan korupsi.
Tentang pemberian uang oleh Haposan Hutagalung kepada M Arafat Enanie juga tidak ada bukti, kecuali pengakuan Arafat dalam BAP yang kemudian dicabut dalam persidangan.
"Kesalahan penerapan hukum oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah kami utarakan dalam memori banding dan memori kasasi, namun sama sekali tidak dipertimbangkan," kata Panggabean.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.