JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi berencana memeriksa M Nasir, sepupu dari M Nazaruddin, tersangka kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, Nasir akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan supervisi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2008.
"KPK berencana meminta keterangan yang bersangkutan," kata Johan saat dihubungi wartawan, Selasa (23/8/2011). Johan belum dapat memastikan kapan anggota Komisi III DPR itu akan diperiksa.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan supervisi PLTS, KPK menetapkan istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, sebagai tersangka. Kepala Subbagian Tata Usaha dan Direktorat Sarana serta Prasarana Kemnakertrans Timas Ginting selaku pejabat pembuat komitmen juga menjadi tersangka kasus itu.
Belum diketahui persis peran Neneng dalam kasus ini. Ia diduga menerima uang hasil kejahatan terkait proyek tersebut. Adapun Timas diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menyetujui pembayaran pekerjaan supervisi PLTS kepada perusahaan rekanan.
Nasir pun belum diketahui kaitannya dalam kasus ini. Namun, Nasir diketahui sebagai pendiri PT Mahkota Negara bersama Nazaruddin. Perusahaan milik dua bersaudara itu menjadi pelaksana proyek tersebut bersama PT Alfindo. Nama PT Alfindo diduga telah dipinjam oleh Nazaruddin untuk memenangi tender proyek. Kasus dugaan korupsi pada proyek senilai Rp 8,9 itu ditengarai merugikan negara hingga Rp 3,8 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.