JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Polri tidak menahan tersangka Zainal Arifin Hoesein, mantan Ketua Panitera Mahkamah Konstitusi (MK), lantaran dinilai kooperatif dan tidak menyulitkan pemeriksaan kasus dugaan pemalsuan surat keputusan MK.
Demikian dikatakan Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa (23/8/2011). Sikap penyidik itu berbeda dengan sikap terhadap tersangka sebelumnya, Masyhuri Hasan, mantan juru panggil MK. Hasan langsung ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri seusai diperiksa sebagai tersangka pada awal Juli 2011.
Boy menjelaskan, penyidik menanyakan total 29 pertanyaan ke Zainal seputar kasus tersebut. Sebagian pertanyaan itu ditanyakan dalam pemeriksaan kemarin.
Ahmad Rifai, penasihat hukum Zainal mengatakan, penyidik tidak memiliki alasan menahan kliennya. Bahkan, dia menilai, kliennya tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.