Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Belum Panggil Nazaruddin

Kompas.com - 23/08/2011, 16:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri belum berencana memanggil mantan bendahara umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Ketua DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah itu pernah dilaporkan Ketua DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum melalui kuasa hukumnya ke Bareskrim Polri.

Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam di Jakarta, Selasa (23/8/2011). "Belum dipanggil. Masih menunggu kasus di MK," kata Anton.

Proses pemeriksaan terhadap Nazaruddin dalam kasus itu, lanjut Anton, kemungkinan dapat dilakukan setelah proses hukum dalam kasus dugaan korupsi dengan tersangka Nazaruddin di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditangani atau diselesaikan.

Seperti diberitakan, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, Selasa (5/7/2011), diadukan ke Polri karena dianggap melakukan pencemaran nama baik.

Laporan Anas itu disampaikan penasihat hukumnya, antara lain Denny Kailimang, Hinca IP Panjaitan, dan A Patra M Zen. Mereka didampingi Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Ruhut Sitompul.

Patra pernah menjelaskan, sejumlah berita yang disebutkan bersumber dari Nazaruddin, terutama melalui Blackberry Messenger, yang menyatakan adanya keterlibatan Anas dalam kasus suap proyek wisma atlet SEA Games di Palembang, adalah fitnah. Hal itu juga pencemaran nama baik (Kompas, 6/7/2011).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com