JAKARTA, KOMPAS.com - Ahmad Rifai, penasihat hukum tersangka Zainal Arifin Hoesein, mantan panitera Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut, polisi sudah mengetahui auktor intelektualis kasus dugaan surat palsu MK dalam sengketa pemilu 2009 di daerah pemilihan Sulawesi Selatan I.
Menurut Rifai, penyidik sudah memiliki cukup bukti untuk menjerat pelaku utama dalam kasus itu. "Polisi sudah tahu siapa aktor intelektualnya. Jangan tutup mata, ungkapkan. Jangan karena ada faktor-faktor kekuasaan di situ kemudian tidak berani memproses," ungkap Rifai ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (23/8/2011).
Ia mempertanyakan penetapan kliennya sebagai tersangka. Pasalnya, kata dia, Zainal lah yang dipalsukan tandatangannya dalam surat palsu MK bernomor 112 tertanggal 14 Agustus 2009. Kasus itu lalu diadukan Zainal ke Bareskrim Polri atas perintah Ketua MK, Mahfud MD.
"Kalau tiba-tiba Pak Zainal dikorbankan ada apa? Pelapor malah dijadikan tersangka. Logika hukum apa yang dipakai? Mestinya polisi bisa melihat secara utuh kasus ini. Jangan mengkonstruksi hukum secara ngawur," kata Rifai.
Hingga saat ini, polisi baru menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Selain Zainal, tersangka lain adalah mantan juru panggil MK Masyhuri Hasan. Sejumlah nama yang terkait kasus ini adalah mantan Hakin Konstitusi Arsyad Sanusi, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum yang kini menjadi politisi Partai Demokrat Andi Nurpati, Nesyawati Zulkarnain (putri Arsyad Sanusi), dan Dewi Yasin Limpo (caleg Partai Hanura yang bersengketa dalam kasus ini).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.