JAKARTA, KOMPAS.com - Zainal Arifin Hoesein, mantan panitera Mahkamah Konstitusi (MK) siap kembali memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Selasa (23/8/2011), terkait kasus dugaan pemalsuan surat keputusan MK.
"Kami hadir nanti jam 9.00," kata Ahmad Rifai, penasihat hukum Zainal ketika dihubungi Kompas.com, Selasa.
Rifai mengatakan, dalam pemeriksaan Senin (22/8/2011) kemarin, Zainal ditanya 11 pertanyaan. Di antaranya, Zainal ditanya tentang pihak lain seperti Dewi Yasin Limpo, Muhammad Fais, Masyhuri Hasan, Andi Nurpati, dan lainnya. Zainal juga ditanya perihal surat keputusan MK palsu nomor 112 tertanggal 14 Agustus 2009 yang menguntungkan Dewi selaku calon legislatif.
Kepada penyidik, Zainal membantah membuat surat itu. Dia mengaku pernah membuat konsep surat penjelasan putusan MK yang diminta KPU. Konsep surat itu, klaim dia, sesuai amar putusan majelis hakim. Tidak ada mengenai penambahan suara untuk Partai Hanura.
Menurutnya, surat yang diketik oleh Fais itu hendak dikonsultasikan ke Ketua MK, Mahfud MD, bukan untuk dikirim ke KPU. Zainal juga menerangkan adanya upaya penyuapan kepadanya serta permintaan dari Dewi untuk memenangkan perkara.
Zainal adalah tersangka kedua setelah penyidik menjerat Hasan. Penyidik langsung menahan Hasan di Rutan Bareskrim Polri setelah diperiksa sebagai tersangka. Rifai menilai tidak ada alasan penyidik untuk menahan kliennya.
"Pak Zainal dikriminalisasi. Pak Zainal yang dipalsukan tandatangannya (oleh Hasan) kemudian melaporkan adanya pemalsuan (melalui surat ke Bareskrim Polri). Logika hukumnya bagaimana?," kata Rifai ketika dimintai tanggapan jika kliennya ditahan.
Apakah Zainal akan ditahan? Kita tunggu saja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.