JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR, Saan Mustofa, mengaku sudah curiga jika rekannya, Muhammad Nazaruddin membicarakan kasus dalam pertemuannya dengan mantan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja pada sekitar Oktober 2010. Saan bersama Ketua Komisi III DPR Benny K Harman turut hadir dalam pertemuan tersebut atas undangan Nazar.
"Saya mencurigai seperti itu, karena dari ekspresi Pak Ade ketika saya datang, Pak Ade dalam posisi kurang nyaman, kelihatan tegang, dan saya yakin Pak Ade ada sesuatu yang kurang berkenan," ungkap Saan seusai menjalani pemeriksaan Komite Etik KPK sekitar tiga jam di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/8/2011).
Saan dimintai keterangan Komite Etik terkait hubungannya dengan Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah. Komite Etik ini bertugas membuktikan dugaan pelanggaran etika oleh Chandra dan Wakil Ketua KPK M Jasin, menindaklanjuti tudingan Nazaruddin terhadap keduanya. Selain itu, kata Saan, dia kembali dimintai keterangan soal pertemuannya dengan Ade Rahardja.
Diketahui, Saan dua kali menemani Nazaruddin bertemu Ade di sebuah restauran Jepang di kawasan Casablanca Jakarta pada 2010. Pada pertemuan pertama, Ade ditemani Juru Bicara KPK Johan Budi sementara pertemuan kedua dia ditemani penyidik KPK, Rony Santana.
Saat ditanya mengapa tidak melapor meskipun sudah mencurigai Nazaruddin, Saan menjawab, "Saya gak paham, itu kan urusan Pak Benny," katanya.
Dia juga mengaku meminta maaf kepada Ade atas tindakan Nazaruddin itu. "Saya sampaikan ke Pak Ade bahwa jangan membebani institusi dan jangan menyulitkan posisi Pak Ade Rahardja," katanya.
Kemudian, Saan mengaku mengirimkan pesan kepada Benny untuk tidak melayani rencana-rencana Nazaruddin. "Saya sampaikan Pak Benny lewat BBM (Blacberry Messenger), kalau suatu ketika Nazar minta ada urusan yang mau disampaikan ke Pak Benny, untuk tidak dilayani," ungkapnya.
Sebelumnya, Ade Rahardja mengaku pernah dua kali bertemu Nazaruddin di tahun 2010. Pada pertemuan-pertemuan itu, kata Ade, Nazaruddin memang menyinggung soal kasus dugaan korupsi pengadaan alat rontgen portabel yang menjerat Syafii Ahmad, mantan Sekretaris Kementrian Kesehatan.
Selain itu, juga tentang kasus dugaan korupsi pengadaan dan supervisi pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2008 yang menjerat pejabat pembuat komitmen, Timas Ginting. Belakangan, istri Nazaruddin yakni Neneng Sri Wahyuni menjadi tersangka kasus itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.