Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mabes Polri Gelar Perkara Kasus Neneng

Kompas.com - 22/08/2011, 11:15 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mabes Polri akan melakukan gelar perkara istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni hari ini, Senin (22/8/2011) pukul 11.00 WIB di Divisi Hubungan Internasional, Mabes Polri. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) direncanakan juga akan hadir dalam gelar perkara tersebut.

Hal itu disampaikan Kepala Divisi Hubungan Internasional, Boy Salamudd in, Senin (22/8/2011), usai acara gelar pasukan Operasi Ketupat Jaya 2011 di silang Monas, Jakarta.

"Hari ini 10.30 WIB di hubungan internasional. Ada gelar perkara awal secara terbatas dengan penyidik KPK," ujarnya.

Dia menjelaskan gelar perkara itu ditujukan untuk memastikan pengajuan red notice sudah lengkap semua. "Ini untuk memastikan bahwa satu kasus itu kasus murni tidak ada rekayasa dan untuk memastikan dokumen aplikasi red notice sudah terpenuhi agar tidak bolak-balik," tuturnya.

Penyidik KPK, tambah Boy, juga akan memberikan informasi tambahan terkait pengajuan red notice Neneng. Sebelumnya, KPK telah mengajukan red notice ke Mabes Polri untuk diterukan ke Interpol. Namun, pengajuan itu dianggap tidak lengkap. Tidak jelas dokumen apa yang dianggap tidak lengkap oleh Polri.

Menurut Boy, red notice untuk Neneng ini harus disiapkan dengan matang. "Jangan sampai begitu sudah disampaikan ke sana, tahunya tidak lengkap. Nanti kami dicap tidak profesional," kata Boy.

"Dengan gelar perkara dapat diketahui apa sudah lengkap atau belum," lanjutnya.

Adapun, Neneng menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2008.

Di dalam kasus ini, KPK juga menetapkan mantan Kepala Sub-bagian Tata Usaha dan Direktorat Sarana serta Prasarana Kemenakertrans, Timas Ginting, sebagai tersangka. Timas diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menyetujui pembayaran pekerjaan supervisi PLTS kepada perusahaan rekanan. Kerugian negara atas dugaan korupsi terhadap Neneng tersebut diperkirakan mencapai Rp 3,8 miliar, sedangkan total nilai proyek tersebut mencapai Rp 8,9 miliar.

Dalam kasus tersebut Neneng diduga berperan sebagai penghubung antara Kemnakertrans dan PT Alfindo selaku perusahaan rekanan proyek itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

    Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

    Nasional
    Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

    Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

    Nasional
    Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

    Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

    Nasional
    Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

    Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

    Nasional
    Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

    Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

    Nasional
    Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

    Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

    Nasional
    KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

    KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

    Nasional
    Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

    Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

    Nasional
    Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

    Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

    Nasional
    Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

    Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

    Nasional
    Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

    Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

    Nasional
    PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

    PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

    Nasional
    Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

    Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

    Nasional
    6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

    6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

    Nasional
    Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

    Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com