Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akil: Polisi Tak Berani Sentuh Aktor Utama

Kompas.com - 21/08/2011, 11:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi menilai Polri berada di bawah tekanan kekuasaan politik besar sehingga alur penyidikan kasus dugaan pemalsuan surat keputusan MK terkait sengketa pemilu Sulawesi Selatan menjadi tidak jelas lagi. Hal itu dikemukakan Juru Bicara MK Akil Mochtar dalam menanggapi penetapan tersangka baru kasus tersebut, yakni Zainal Arifin, mantan panitera MK.

"Ini sudah tidak jelas lagi alurnya. Padahal, kalau kita lihat, Zainal itu adalah korban karena tanda tangannya dipalsukan oleh Masyuri Hasan sehingga muncullah surat palsu itu. Kalau tidak ada tanda tangan itu, kan, tidak pernah ada kasus itu," ujar Akil saat dihubungi Kompas.com di Jakarta, Minggu (21/8/2011).

Menurut Akil, dengan penetapan tersebut, penyidikan kasus yang melibatkan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum, Andi Nurpati, itu hanya berputar satu arah. Ia menilai polisi hanya berani menetapkan tersangka yang tidak mempunyai beking politik dan kekuasaan besar.

"Jadi, saya menilai mereka (polisi) tidak berani sentuh aktor utama kasus itu. Dan, kalau kita lihat Zainal Arifin dan Masyuri Hasan, itu hanya aktor kecil. Karena kalau hanya menetapkan juru panggil sebagai tersangka, tidak usah kita laporkan ke Polri, ke Polsek Tanah Abang saja pasti sudah tahu," tuturnya.

Oleh karena itu, lanjut Akil, secara logika, kasus ini agak sulit dipahami. Apalagi, kata dia, Zainal saat itu pernah bersedia untuk bersaksi bersama Ketua MK Mahfud MD dan hakim konstitusi Harjono. Pasalnya, dalam posisi itu, Zainal bertindak atas jabatannya menandatangi surat-surat MK.

"Jadi ini sangat ironis dan membuktikan penyidik memang berada di bawah tekanan besar. Sementara pelaku yang menggunakan, menyuruh membuat, dan berkonspirasi dalam kasus itu masih berkeliaran di sana sini," kata Akil.

Bareskrim Polri menetapkan Zainal Arifin, mantan panitera MK, sebagai tersangka baru dalam kasus pemalsuan surat keputusan MK pada 19 Agustus 2011 terkait sengketa Pemilu 2009 di wilayah Sulawesi Selatan I.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Agung Sabar Santoso mengatakan, pihaknya menetapkan Zainal sebagai tersangka setelah memiliki cukup bukti keterlibatannya. Zainal merupakan tersangka kedua setelah polisi menetapkan Masyuri Hasan, mantan Panitera MK. Hasan kini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri dengan jeratan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

Hasan dalam berita acara pemeriksaan menyebut surat palsu bernomor 112 tertanggal 14 Agustus 2009 itu dikonsep oleh Zainal dan diketik Muhammad Faiz. Hasan mengaku hanya berperan memberi nomor dan tanggal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Airlangga Tegaskan Ridwan Kamil Bakal Lebih Dengarkan Golkar ketimbang Pihak Lain soal Pilkada

    Airlangga Tegaskan Ridwan Kamil Bakal Lebih Dengarkan Golkar ketimbang Pihak Lain soal Pilkada

    Nasional
    DPP Pemuda Batak Bersatu Dukung Nikson Nababan Jadi Gubernur Sumut

    DPP Pemuda Batak Bersatu Dukung Nikson Nababan Jadi Gubernur Sumut

    Nasional
    Khotbah di Depan Jokowi, Ketua KPU Bawakan Tema Kurban sebagai Ujian Keimanan

    Khotbah di Depan Jokowi, Ketua KPU Bawakan Tema Kurban sebagai Ujian Keimanan

    Nasional
    Korban Judi 'Online' Diusulkan Dapat Bansos, Begini Respons Menaker

    Korban Judi "Online" Diusulkan Dapat Bansos, Begini Respons Menaker

    Nasional
    Anies Sudah Mulai Bekerja untuk Pilkada Jakarta, Airlangga: Ridwan Kamil OTW

    Anies Sudah Mulai Bekerja untuk Pilkada Jakarta, Airlangga: Ridwan Kamil OTW

    Nasional
    Tak Pakai Sistem Antrean, Masjid Istiqlal Langsung Salurkan Daging Kurban ke Warga yang Membutuhkan

    Tak Pakai Sistem Antrean, Masjid Istiqlal Langsung Salurkan Daging Kurban ke Warga yang Membutuhkan

    Nasional
    Parpol KIM Disebut Setuju Ridwan Kamil Maju Pilkada Jakarta, Airlangga: Dia Waketum Golkar

    Parpol KIM Disebut Setuju Ridwan Kamil Maju Pilkada Jakarta, Airlangga: Dia Waketum Golkar

    Nasional
    Masjid Istiqlal Terima 50 Sapi Kurban, Ada dari Jokowi, Prabowo, dan Megawati

    Masjid Istiqlal Terima 50 Sapi Kurban, Ada dari Jokowi, Prabowo, dan Megawati

    Nasional
    Menag: Ibadah Kurban Momentum Sembelih Sifat Egois, Rakus, dan Mementingkan Diri Sendiri

    Menag: Ibadah Kurban Momentum Sembelih Sifat Egois, Rakus, dan Mementingkan Diri Sendiri

    Nasional
    Golkar Tak Khawatir Ridwan Kamil Kalah Start dari Anies pada Pilkada Jakarta

    Golkar Tak Khawatir Ridwan Kamil Kalah Start dari Anies pada Pilkada Jakarta

    Nasional
    Hari Raya Idul Adha, Jokowi: Berkurban Ekspresi Rasa Syukur dan Ikhlas

    Hari Raya Idul Adha, Jokowi: Berkurban Ekspresi Rasa Syukur dan Ikhlas

    Nasional
    Wapres Ma'ruf Serahkan Sapi Kurban Jokowi 1,3 Ton ke Masjid Istiqlal

    Wapres Ma'ruf Serahkan Sapi Kurban Jokowi 1,3 Ton ke Masjid Istiqlal

    Nasional
    Wapres Ma'ruf Amin Shalat Idul Adha di Masjid Istiqlal, JK, Sandiaga, Zulhas, dan AHY Hadir

    Wapres Ma'ruf Amin Shalat Idul Adha di Masjid Istiqlal, JK, Sandiaga, Zulhas, dan AHY Hadir

    Nasional
    Momen Jokowi 'Ngevlog' Sambil Cicipi Mi Pedas di Semarang

    Momen Jokowi "Ngevlog" Sambil Cicipi Mi Pedas di Semarang

    Nasional
    Prabowo Subianto Akan Shalat Idul Adha di Hambalang

    Prabowo Subianto Akan Shalat Idul Adha di Hambalang

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com