Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akil: Polisi Tak Berani Sentuh Aktor Utama

Kompas.com - 21/08/2011, 11:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi menilai Polri berada di bawah tekanan kekuasaan politik besar sehingga alur penyidikan kasus dugaan pemalsuan surat keputusan MK terkait sengketa pemilu Sulawesi Selatan menjadi tidak jelas lagi. Hal itu dikemukakan Juru Bicara MK Akil Mochtar dalam menanggapi penetapan tersangka baru kasus tersebut, yakni Zainal Arifin, mantan panitera MK.

"Ini sudah tidak jelas lagi alurnya. Padahal, kalau kita lihat, Zainal itu adalah korban karena tanda tangannya dipalsukan oleh Masyuri Hasan sehingga muncullah surat palsu itu. Kalau tidak ada tanda tangan itu, kan, tidak pernah ada kasus itu," ujar Akil saat dihubungi Kompas.com di Jakarta, Minggu (21/8/2011).

Menurut Akil, dengan penetapan tersebut, penyidikan kasus yang melibatkan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum, Andi Nurpati, itu hanya berputar satu arah. Ia menilai polisi hanya berani menetapkan tersangka yang tidak mempunyai beking politik dan kekuasaan besar.

"Jadi, saya menilai mereka (polisi) tidak berani sentuh aktor utama kasus itu. Dan, kalau kita lihat Zainal Arifin dan Masyuri Hasan, itu hanya aktor kecil. Karena kalau hanya menetapkan juru panggil sebagai tersangka, tidak usah kita laporkan ke Polri, ke Polsek Tanah Abang saja pasti sudah tahu," tuturnya.

Oleh karena itu, lanjut Akil, secara logika, kasus ini agak sulit dipahami. Apalagi, kata dia, Zainal saat itu pernah bersedia untuk bersaksi bersama Ketua MK Mahfud MD dan hakim konstitusi Harjono. Pasalnya, dalam posisi itu, Zainal bertindak atas jabatannya menandatangi surat-surat MK.

"Jadi ini sangat ironis dan membuktikan penyidik memang berada di bawah tekanan besar. Sementara pelaku yang menggunakan, menyuruh membuat, dan berkonspirasi dalam kasus itu masih berkeliaran di sana sini," kata Akil.

Bareskrim Polri menetapkan Zainal Arifin, mantan panitera MK, sebagai tersangka baru dalam kasus pemalsuan surat keputusan MK pada 19 Agustus 2011 terkait sengketa Pemilu 2009 di wilayah Sulawesi Selatan I.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Agung Sabar Santoso mengatakan, pihaknya menetapkan Zainal sebagai tersangka setelah memiliki cukup bukti keterlibatannya. Zainal merupakan tersangka kedua setelah polisi menetapkan Masyuri Hasan, mantan Panitera MK. Hasan kini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri dengan jeratan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

Hasan dalam berita acara pemeriksaan menyebut surat palsu bernomor 112 tertanggal 14 Agustus 2009 itu dikonsep oleh Zainal dan diketik Muhammad Faiz. Hasan mengaku hanya berperan memberi nomor dan tanggal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Soal Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Gerindra: Belum Memenuhi Kuota

    Soal Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Gerindra: Belum Memenuhi Kuota

    Nasional
    KPK Komitmen Tuntaskan Perkara Eddy Hiariej

    KPK Komitmen Tuntaskan Perkara Eddy Hiariej

    Nasional
    Hari Anti Narkotika Internasional, Fahira Idris Paparkan 6 Upaya Berantas Peredaran NPS di Indonesia

    Hari Anti Narkotika Internasional, Fahira Idris Paparkan 6 Upaya Berantas Peredaran NPS di Indonesia

    Nasional
    MKD Bakal Panggil PPATK Soal Anggota DPR Main Judi Online

    MKD Bakal Panggil PPATK Soal Anggota DPR Main Judi Online

    Nasional
    PPATK Bakal Laporkan Anggota DPR Main Judi Online ke MKD

    PPATK Bakal Laporkan Anggota DPR Main Judi Online ke MKD

    Nasional
    MKD Disebut Bisa Langsung Tindak Anggota DPR Pemain Judi Online Tanpa Tunggu Laporan

    MKD Disebut Bisa Langsung Tindak Anggota DPR Pemain Judi Online Tanpa Tunggu Laporan

    Nasional
    KPK Ungkap Modus Dugaan Korupsi Bansos Presiden, Kualitas Dikurangi

    KPK Ungkap Modus Dugaan Korupsi Bansos Presiden, Kualitas Dikurangi

    Nasional
    Tiba di Pearl Harbor, KRI Raden Eddy Martadinata-331 Akan Latihan dengan Puluhan Kapal Perang Dunia

    Tiba di Pearl Harbor, KRI Raden Eddy Martadinata-331 Akan Latihan dengan Puluhan Kapal Perang Dunia

    Nasional
    PKS Pastikan Sudah Komunikasi dengan Anies Sebelum Memasangkannya dengan Sohibul Iman

    PKS Pastikan Sudah Komunikasi dengan Anies Sebelum Memasangkannya dengan Sohibul Iman

    Nasional
    Jokowi Sebut Surplus Panen Padi di Kotawaringin Timur Akan Dibawa ke IKN

    Jokowi Sebut Surplus Panen Padi di Kotawaringin Timur Akan Dibawa ke IKN

    Nasional
    Hari Anti Narkotika Internasional, Mengadopsi Kebijakan Berbasis Ilmiah

    Hari Anti Narkotika Internasional, Mengadopsi Kebijakan Berbasis Ilmiah

    Nasional
    Usung Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta, PKS Dianggap Incar Efek 'Ekor Jas'

    Usung Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta, PKS Dianggap Incar Efek "Ekor Jas"

    Nasional
    Jokowi Sebut Indonesia Akan Terdampak Gelombang Panas Empat Bulan ke Depan

    Jokowi Sebut Indonesia Akan Terdampak Gelombang Panas Empat Bulan ke Depan

    Nasional
    Duetkan Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta, PKS Kurang Diuntungkan Secara Elektoral

    Duetkan Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta, PKS Kurang Diuntungkan Secara Elektoral

    Nasional
    3 Desa Dekat IKN Banjir, BNPB: Tak Berdampak Langsung ke Pembangunan

    3 Desa Dekat IKN Banjir, BNPB: Tak Berdampak Langsung ke Pembangunan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com