Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akil: Polisi Tak Berani Sentuh Aktor Utama

Kompas.com - 21/08/2011, 11:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi menilai Polri berada di bawah tekanan kekuasaan politik besar sehingga alur penyidikan kasus dugaan pemalsuan surat keputusan MK terkait sengketa pemilu Sulawesi Selatan menjadi tidak jelas lagi. Hal itu dikemukakan Juru Bicara MK Akil Mochtar dalam menanggapi penetapan tersangka baru kasus tersebut, yakni Zainal Arifin, mantan panitera MK.

"Ini sudah tidak jelas lagi alurnya. Padahal, kalau kita lihat, Zainal itu adalah korban karena tanda tangannya dipalsukan oleh Masyuri Hasan sehingga muncullah surat palsu itu. Kalau tidak ada tanda tangan itu, kan, tidak pernah ada kasus itu," ujar Akil saat dihubungi Kompas.com di Jakarta, Minggu (21/8/2011).

Menurut Akil, dengan penetapan tersebut, penyidikan kasus yang melibatkan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum, Andi Nurpati, itu hanya berputar satu arah. Ia menilai polisi hanya berani menetapkan tersangka yang tidak mempunyai beking politik dan kekuasaan besar.

"Jadi, saya menilai mereka (polisi) tidak berani sentuh aktor utama kasus itu. Dan, kalau kita lihat Zainal Arifin dan Masyuri Hasan, itu hanya aktor kecil. Karena kalau hanya menetapkan juru panggil sebagai tersangka, tidak usah kita laporkan ke Polri, ke Polsek Tanah Abang saja pasti sudah tahu," tuturnya.

Oleh karena itu, lanjut Akil, secara logika, kasus ini agak sulit dipahami. Apalagi, kata dia, Zainal saat itu pernah bersedia untuk bersaksi bersama Ketua MK Mahfud MD dan hakim konstitusi Harjono. Pasalnya, dalam posisi itu, Zainal bertindak atas jabatannya menandatangi surat-surat MK.

"Jadi ini sangat ironis dan membuktikan penyidik memang berada di bawah tekanan besar. Sementara pelaku yang menggunakan, menyuruh membuat, dan berkonspirasi dalam kasus itu masih berkeliaran di sana sini," kata Akil.

Bareskrim Polri menetapkan Zainal Arifin, mantan panitera MK, sebagai tersangka baru dalam kasus pemalsuan surat keputusan MK pada 19 Agustus 2011 terkait sengketa Pemilu 2009 di wilayah Sulawesi Selatan I.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Agung Sabar Santoso mengatakan, pihaknya menetapkan Zainal sebagai tersangka setelah memiliki cukup bukti keterlibatannya. Zainal merupakan tersangka kedua setelah polisi menetapkan Masyuri Hasan, mantan Panitera MK. Hasan kini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri dengan jeratan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

Hasan dalam berita acara pemeriksaan menyebut surat palsu bernomor 112 tertanggal 14 Agustus 2009 itu dikonsep oleh Zainal dan diketik Muhammad Faiz. Hasan mengaku hanya berperan memberi nomor dan tanggal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    KPU DKI Jakarta Mulai Tahapan Pilkada Juni 2024

    KPU DKI Jakarta Mulai Tahapan Pilkada Juni 2024

    Nasional
    2 Hari Absen Rakernas V PDI-P, Prananda Prabowo Diklaim Sedang Urus Wisuda Anak

    2 Hari Absen Rakernas V PDI-P, Prananda Prabowo Diklaim Sedang Urus Wisuda Anak

    Nasional
    Covid-19 di Singapura Tinggi, Kemenkes: Situasi di Indonesia Masih Terkendali

    Covid-19 di Singapura Tinggi, Kemenkes: Situasi di Indonesia Masih Terkendali

    Nasional
    Ganjar Ungkap Jawa, Bali, hingga Sumut jadi Fokus Pemenangan PDI-P pada Pilkada Serentak

    Ganjar Ungkap Jawa, Bali, hingga Sumut jadi Fokus Pemenangan PDI-P pada Pilkada Serentak

    Nasional
    Kemenkes Minta Masyarakat Waspada Lonjakan Covid-19 di Singapura, Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

    Kemenkes Minta Masyarakat Waspada Lonjakan Covid-19 di Singapura, Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

    Nasional
    Pastikan Isi Gas LPG Sesuai Takaran, Mendag Bersama Pertamina Patra Niaga Kunjungi SPBE di Tanjung Priok

    Pastikan Isi Gas LPG Sesuai Takaran, Mendag Bersama Pertamina Patra Niaga Kunjungi SPBE di Tanjung Priok

    Nasional
    Disindir Megawati soal RUU Kontroversial, Puan: Sudah Sepengetahuan Saya

    Disindir Megawati soal RUU Kontroversial, Puan: Sudah Sepengetahuan Saya

    Nasional
    Diledek Megawati soal Jadi Ketum PDI-P, Puan: Berdoa Saja, 'Insya Allah'

    Diledek Megawati soal Jadi Ketum PDI-P, Puan: Berdoa Saja, "Insya Allah"

    Nasional
    Kemenko Polhukam: Kampus Rawan Jadi Sarang Radikalisme dan Lahirkan Teroris

    Kemenko Polhukam: Kampus Rawan Jadi Sarang Radikalisme dan Lahirkan Teroris

    Nasional
    BPIP Siapkan Paskibraka Nasional untuk Harlah Pancasila 1 Juni

    BPIP Siapkan Paskibraka Nasional untuk Harlah Pancasila 1 Juni

    Nasional
    Jaksa Agung Mutasi 78 Eselon II, Ada Kapuspenkum dan 16 Kajati

    Jaksa Agung Mutasi 78 Eselon II, Ada Kapuspenkum dan 16 Kajati

    Nasional
    Hari Ke-14 Haji 2024: Sebanyak 90.132 Jemaah Tiba di Saudi, 11 Orang Wafat

    Hari Ke-14 Haji 2024: Sebanyak 90.132 Jemaah Tiba di Saudi, 11 Orang Wafat

    Nasional
    Di Tengah Rakernas PDI-P, Jokowi Liburan ke Borobudur Bareng Anak-Cucu

    Di Tengah Rakernas PDI-P, Jokowi Liburan ke Borobudur Bareng Anak-Cucu

    Nasional
    DPR Sampaikan Poin Penting dalam World Water Forum ke-10 di Bali

    DPR Sampaikan Poin Penting dalam World Water Forum ke-10 di Bali

    Nasional
    Ahok Mengaku Ditawari PDI-P Maju Pilgub Sumut

    Ahok Mengaku Ditawari PDI-P Maju Pilgub Sumut

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com