Ketiga, syarat untuk bisa diluluskan sebagai doktor harus benar-benar terukur dan diperketat. Kandidat doktor harus punya publikasi internasional di ”Scopus” sebelum bisa dinyatakan lulus. Dengan adanya syarat terakhir ini, Dikti tak perlu khawatir mutu doktor yang dihasilkan.
Kalau kebijakan pembimbingan doktor seperti ini bisa ditempuh, profesor-profesor yang tak punya program S-3 di universitasnya tetap dapat berkiprah. Sebab, untuk menghasilkan karya ilmiah secara internasional harus dilakukan penelitian secara serius. Untuk melakukan penelitian dengan serius, seorang profesor harus membimbing para kandidat doktor.
Kebijakan ini akan menghasilkan tiga dampak positif secara serentak: meningkatkan jumlah doktor, meningkatkan jumlah publikasi internasional, dan menyelamatkan profesor dari ancaman ”pepesan kosong”.