Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Profesor dan Program Doktor di Indonesia

Kompas.com - 20/08/2011, 02:11 WIB

Syamsul Rizal

Mengacu ke Pasal 49 Ayat 2 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, profesor memiliki kewajiban khusus menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat.

Karya ilmiah yang dimaksudkan tentu saja yang serius. Namun, masih belum jelas seserius apa karya ilmiah dimaksud.

Tatkala Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi No 739/E/C/2011 tentang perpanjangan batas pensiun profesor diedarkan, barulah masalah kualitas karya ilmiah yang diinginkan pemerintah menjadi jelas. Dalam butir 2 surat edaran tersebut dinyatakan bahwa karya ilmiah yang dipersyaratkan tersebut adalah karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal internasional dan yang terdaftar pada ”Scopus” atau yang setara.

Lalu untuk profesor yang masih aktif dan masih jauh dari usia pensiun, apakah harus melahirkan karya ilmiah seperti itu juga? Kalau tidak tercapai, apa akibatnya? Apakah tunjangan kehormatan dan sertifikasi pendidik yang dinikmati profesor selama ini akan dicabut?

Kalau memang tunjangan- tunjangan itu dicabut, gelar profesor tentu hanya jadi semacam ”pepesan kosong” (terbungkus dengan baik dan mengundang selera, tetapi isinya kosong). Kalau tidak dicabut, pemerintah juga berhak bertanya: untuk apa gelar profesor kalau dalam tiga tahun tak satu pun publikasi internasional bisa dilahirkan?

Untuk melahirkan karya ilmiah yang serius, seorang profesor harus melakukan penelitian yang serius. Inilah hal yang sangat mendebarkan dan ujian yang amat menggusarkan para profesor. Paling tidak karena empat alasan utama.

Pertama, selama ini posisi profesor selalu menjadi penguji (bagi mahasiswanya). Sekarang posisinya terbalik: para profesor yang harus diuji dan harus membuktikan kemampuan mereka.

Kedua, selama ini sangat sedikit dosen yang melakukan penelitian (tak sampai 10 persen dari total dosen yang ada).

Ketiga, dari dosen yang sangat sedikit tersebut, sangat sedikit pula yang memublikasikan karya ilmiahnya, apalagi di jurnal internasional.

Keempat, sudah jadi rahasia umum profesor adalah stasiun terakhir dalam perjalanan dunia akademik. Dalam pengertian, sangat sedikit profesor yang mau dan punya waktu meneliti dan memublikasikan penelitiannya secara internasional setelah mereka mendapat gelar profesor. Namun, dengan ketentuan baru ini, para profesor tentu tak punya alternatif lain: harus melakukan penelitian dan memublikasikan hasilnya di jurnal internasional.

Penambahan doktor

Sudah terlalu sering dianalisis bahwa jumlah doktor di Indonesia dan jumlah publikasi internasional yang dilakukan peneliti/dosen di Indonesia kalah jauh dibandingkan Malaysia, Arab Saudi, Banglades, dan lain-lain.

Kementerian Pendidikan Nasional tentu perlu kerja keras mengatasi persoalan ini. Melalui program 5.000 doktor, bekerja sama dengan Pemerintah Jerman, pemerintah berusaha keras menambah jumlah doktor secara signifikan. Upaya ini harus kita apresiasi karena dana yang dipakai adalah dana dari penghapusan utang Pemerintah Indonesia oleh Pemerintah Jerman.

Sementara penambahan jumlah doktor melalui program pascasarjana di dalam negeri berjalan sangat lambat. Sebab, tidak semua universitas negeri punya program S-2 dan S-3 bidang keahlian tertentu.

Ada tiga saran yang perlu dipertimbangkan sehubungan dengan masalah-masalah yang dikemukakan di atas.

Pertama, program doktor (S-3) di Indonesia sebaiknya disederhanakan dan jumlah mata kuliah diminimalkan atau dihilangkan sehingga mahasiswa punya banyak waktu untuk meneliti. Di jenjang S-1 dan S-2, para kandidat doktor sesungguhnya sudah mengambil banyak sekali mata kuliah. Program doktor seharusnya dapat dipahami secara sangat sederhana, tidak perlu dipersulit prosedur dan penanganannya.

Secara tradisi, terutama di Eropa, sejak awal berlangsungnya program pendidikan doktor, peran profesor sangat dominan dan peran institusi sangat sedikit. Proses pembentukan seorang doktor adalah proses kloning sehingga kandidat doktor tersebut mampu berbuat seperti kemampuan pembimbingnya. Profesor dan anak asuhnya (calon doktor) bekerja bersama dalam laboratorium, sampai suatu saat anak asuhnya betul-betul dapat dilepas (diwisuda) sebagai doktor.

Kedua, khusus untuk program doktor (S-3), profesor di satu universitas yang tak ada S-3-nya diberi juga hak membimbing calon doktor. Ekstremnya, program pascasarjana hanya mengelola pendidikan magister (S-2), sedangkan untuk program doktornya diserahkan kepada profesor setiap universitas.

Profesor yang ditunjuk membimbing calon doktor tentu yang telah memublikasikan karya ilmiahnya secara internasional dan di jurnal berpengaruh. Untuk saat ini kita punya sekitar 4.000 profesor yang tersebar di seluruh Nusantara. Banyak dari profesor tersebut tak punya mahasiswa S-3 karena bidang keahliannya tak ada program S-3-nya.

Ketiga, syarat untuk bisa diluluskan sebagai doktor harus benar-benar terukur dan diperketat. Kandidat doktor harus punya publikasi internasional di ”Scopus” sebelum bisa dinyatakan lulus. Dengan adanya syarat terakhir ini, Dikti tak perlu khawatir mutu doktor yang dihasilkan.

Kalau kebijakan pembimbingan doktor seperti ini bisa ditempuh, profesor-profesor yang tak punya program S-3 di universitasnya tetap dapat berkiprah. Sebab, untuk menghasilkan karya ilmiah secara internasional harus dilakukan penelitian secara serius. Untuk melakukan penelitian dengan serius, seorang profesor harus membimbing para kandidat doktor.

Kebijakan ini akan menghasilkan tiga dampak positif secara serentak: meningkatkan jumlah doktor, meningkatkan jumlah publikasi internasional, dan menyelamatkan profesor dari ancaman ”pepesan kosong”.

Syamsul Rizal Direktur Program Pascasarjana Universitas Syiah Kuala

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com