JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah dikritik oleh Indonesian Corruption Watch karena enggan menggunakan Undang-Undang Pencucian Uang dalam mengusut kasus yang melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya membuka diri untuk menggunakan Undang-Undang yang prinsipnya mengikuti kemana aliran uang haram tersebut mengalir.
Khusus untuk kasus suap Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharram terkait pembangunan wisma atlet SEA Games di Jakabaring Palembang, terdakwa yang telah disidang tak satu pun yang dijerat dengan UU Pencucian Uang.
Wakil Ketua KPK M Jasin menuturkan, dari 31 kasus korupsi yang melibatkan Nazaruddin dan saat ini sedang dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan serta penyelidikan, tak menutup kemungkinan akan ada yang menggunakan UU Pencucian Uang dalam pengusutannya.
"Itu kan sedang ada yang masuk di dalam tahap pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan), ada yang masuk penyelidikan, ada sebagian, dua diantaranya sudah penyidikan. Akhirnya akan kita telusuri, seperti kata Pak Bibit (Samad Rianto), apabila ada hal-hal yang terkait dengan pidananya dengan Nazaruddin secara langsung atau pidananya pencucian uang yang kejahatan asalnya dari korupsi, KPK bisa menangani itu," kata Jasin di Jakarta, Kamis (18/8/2011).
Menurut Jasin, nantinya kalau yang di 31 kasus yang melibatkan Nazaruddin dan ada indikasi semacam mengalirnya aliran dana haram kemana-mana, tidak menutup kemungkinan KPK menangani masalah pencucian uang. "Dasar pidananya dari korupsi. Kan masih dipelajari, diteliti, dikumpulkan data dan keterangan informasi dari berbagai sumber," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.