JAKARTA, KOMPAS.com — Tim kuasa hukum Muhammad Nazaruddin, mengklaim permintaan agar kliennya dipindah dari Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang karena rekomendasi Komisi III DPR.
Selain itu, kuasa hukum Nazaruddin juga mengatakan, kliennya merasa tertekan sehingga ingin dipindahkan.
"Dari hasil pertemuan kami, Komisi III menyatakan bahwa memang seharusnya tahanan KPK sudah ditempatkan di Cipinang. Karena sudah ada alokasi khusus yang dikeluarkan dari anggaran DPR, untuk menempatkan semua tahanan KPK di Cipinang. Untuk lebih lanjutnya tanya ke DPR," kata Dhea Tungga Esti, salah satu kuasa hukum Nazaruddin, Jakarta, Kamis (18/8/2011).
Namun Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto mengungkapkan, alasan pemindahan tersebut sangat bisa jadi karena pihak Nazaruddin mau lebih mudah saja.
"Orang itu ingin mencari yang lebih mudah. Pertama, kalau mau ke asrama Brimob sewaktu-waktu kan jauh. Kedua, harus melewati benteng pertahanan Brimob. Ada tempat penjagaan. Di sana ketat penjagaannya. Pada waktu aku di sana juga ketat, sehingga mereka minta pindah ke Cipinang. Cipinang itu kayak pasar," kata Bibit.
Dhea juga menuturkan, salah satu alasan agar kliennya dipindah dari Rutan Mako Brimob karena Nazaruddin merasa tertekan. "Beliau merasa tertekan dan mohon untuk segera dipindahkan," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.