Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syamsul Arifin Divonis 2,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 15/08/2011, 12:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang diketuai Tjokorda Rae menjatuhkan vonis hukuman 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta kepada Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Syamsul Arifin. Pembacaan vonis berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (15/8/2011). Syamsul dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri saat menjadi Bupati Langkat periode 1999-2004 dan 2004-2008.

"Syamsul Arifin secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 150 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan 3 bulan," kata Tjokorda. Perbuatan Syamsul melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 KUHP Ayat (1) sesuai dengan dakwaan subsider.

Menurut hakim, politisi Partai Golkar itu terbukti menggunakan kas daerah Kabupaten Langkat 2000-2007. Dia memerintahkan staf keuangannya, Buyung Ritonga, Surya Jahisa, Aswam Supri, dan Taufik, mengeluarkan kas daerah yang tidak dianggarkan dari APBD. Kemudian dibuat laporan fiktif atas pengeluaran tersebut.

"Merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan," kata Tjokorda.

Uang kas daerah yang dikeluarkan itu mencapai Rp 98,7 miliar. Sebanyak Rp 57 miliar dari Rp 98,7 miliar kas daerah yang dikeluarkannya, digunakan untuk kepentingan Syamsul pribadi dan keluarganya. Meski demikian, Syamsul tidak diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57 miliar sesuai dengan jumlah yang dinikmatinya. Sebab, kata Tjokorda, Syamsul telah mengembalikan kepada KPK uang senilai Rp 80 miliar.

"Dengan telah dikembalikannya Rp 80 miliar, terdakwa tidak lagi dibebankan membayar uang pengganti," katanya.

Pengembalian uang Rp 80 miliar kepada KPK itu menjadi salah satu hal yang meringankan hukuman Syamsul. "Yang meringankan, berlaku sopan selama persidangan, mengembalikan uang, memiliki penyakit jantung kronis, dan bersikap kooperatif," ujar Tjokorda.

Adapun yang memberatkan, tindakan Syamsul yang mengeluarkan kas daerah untuk kepentingan pribadinya itu tidak proporsional. Menanggapi vonis tersebut, Syamsul akan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com