JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua KPK Chandra Marta Hamzah diharapkan bisa menahan diri untuk tidak ikut terlibat dalam penanganan kasus korupsi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Menurut anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, Minggu (14/8/2011) malam, di Jakarta, keterlibatan Chandra berpotensi memunculkan konflik kepentingan. Sekalipun tidak terlibat langsung dalam kasus korupsi yang disangkakan kepada Nazaruddin, Chandra termasuk satu nama yang dituding Nazaruddin terlibat dalam kasus lain. Nazaruddin juga menyebut Chandra pernah bertemu dengannya.
Karenanya, menurut Nasir, lebih baik Chandra fokus menghadapi Komisi Etik hingga selesai. "Keterlibatan itu akan merusak reputasi KPK, yang dianggap tak mampu menjaga imparsialitas terhadap sebuah perkara korupsi yang juga menyebut-nyebut nama komisionernya," sebut Nasir.
Menurut Nasir, Ketua KPK Busyro Muqoddas semestinya melarang Chandra ikut menangani kasus Nazaruddin karena Komisi Etik belum selesai bekerja. Kalau Chandra ikut menangani kasus Nazaruddin, hal itu bisa diartikan bahwa Busyro pun tidak memiliki kepekaan terhadap krisis, seperti yang ditunjukkan publik dalam survei belum lama ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.