Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah Isi Tas Nazaruddin

Kompas.com - 14/08/2011, 10:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim penjemput Nazaruddin yang dipimpin Brigjen (Pol) Anas Yusuf membeberkan isi tas milik M Nazaruddin yang sempat dititipkan kepada Duta Besar Indonesia untuk Kolombia, Michael Menufandu.

Tim membuka tas tersegel itu di hadapan publik dalam jumpa pers yang berlangsung di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (14/8/2011) dini hari. Jumpa pers tersebut juga dihadiri jajaran pimpinan KPK, Busyro Muqoddas, Bibit Samad Rianto, Chandra M Hamzah, M Jasin, dan Haryono Umar beserta Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen (Pol) Sutarman.

"Diadakan penyitaan (terhadap tas itu), kami buka isinya, disaksikan Pak Dubes. Semua didaftar satu-satu, isinya apa, dimasukkan lagi di tas, disegel lagi," kata Anas.

Berikut isi tas Nazaruddin yang akan menjadi sejumlah alat bukti penyidikan itu:

- Satu BlackBerry Torch warna hitam tanpa tutup belakang lengkap dengan micro SD merek Sandisk 4 GB dan kartu SIM Movistar (dari operator seluler Amerika Latin).

- Satu BlackBerry Bold 9700 tanpa tutup belakang, lengkap dengan micro SD 2 GB.

- Satu Nokia C5 perak dengan kartu SIM Viettel (operator seluler dari Vietnam).

- Satu Nokia E7 warna hitam.

- Satu flashdisk Sonny Vaio 4 GB warna hitam.

- Satu power chrystal merk MiLi beserta kabel datanya.

- Satu jam tangan hitam merk Patek Philipe yang kaca depannya pecah.

- Satu charger BlackBerry warna hitam.

- Satu tiket elektronik atas nama Syarifuddin dari Cartagena menuju Bogota.

- Lima kartu nama.

- Dua gepok uang. Gepokan pertama dengan ikatan bertuliskan BCA berupa pecahan 100 dollar AS sebanyak 100 lembar. Bundel kedua diikat kertas putih dalam pecahan 100 dollar AS sebanyak 100 lembar. Total uang 20.000 dollar AS.

- Satu dompet coklat Louis Vuitton berisi lima lembar pecahan 100 dollar AS, dua lembar pecahan 50 dollar AS, delapan lembar pecahan 10 dollar AS, dan empat lembar pecahan 50.000 peso Kolombia.

Setelah diperlihatkan isinya, tas tersebut disegel kembali di hadapan publik. Sebagai informasi, Nazaruddin merupakan tersangka kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang. Setelah buron hampir tiga bulan, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu tertangkap di Cartagena, Kolombia, dan dipulangkan ke Indonesia. Kini, Nazaruddin menjadi tahanan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggapi Keluhan Ikang Fawzi Soal Layanan, Dirut BPJS: Jangan Digeneralisir, Saat Itu Lagi Perbaikan

    Tanggapi Keluhan Ikang Fawzi Soal Layanan, Dirut BPJS: Jangan Digeneralisir, Saat Itu Lagi Perbaikan

    Nasional
    Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim: Jaksa KPK Bisa Ajukan Lagi

    Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim: Jaksa KPK Bisa Ajukan Lagi

    Nasional
    Ada 27.000 Aplikasi Milik Pemerintah, Jokowi: Tidak Terintegrasi dan Tumpang Tindih

    Ada 27.000 Aplikasi Milik Pemerintah, Jokowi: Tidak Terintegrasi dan Tumpang Tindih

    Nasional
    Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim: KPK Tak Dapat Delegasi dari Jaksa Agung

    Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim: KPK Tak Dapat Delegasi dari Jaksa Agung

    Nasional
    Jajak Pendapat Litbang 'Kompas', Hanya 18 Persen Responden yang Tahu UU MK Sedang Direvisi

    Jajak Pendapat Litbang "Kompas", Hanya 18 Persen Responden yang Tahu UU MK Sedang Direvisi

    Nasional
    Caleg PKS Aceh Tamiang Berstatus Buron Kasus Narkoba, Sempat Kabur 3 Minggu

    Caleg PKS Aceh Tamiang Berstatus Buron Kasus Narkoba, Sempat Kabur 3 Minggu

    Nasional
    Jaksa Agung dan Kapolri Duduk Semobil di Tengah Isu Jampidsus Dikuntit Densus

    Jaksa Agung dan Kapolri Duduk Semobil di Tengah Isu Jampidsus Dikuntit Densus

    Nasional
    Eksepsi Diterima, Hakim Perintahkan KPK Bebaskan Gazalba Saleh

    Eksepsi Diterima, Hakim Perintahkan KPK Bebaskan Gazalba Saleh

    Nasional
    Kejagung Dijaga Polisi Militer Imbas Densus 88 Buntuti Jampidsus, Ini Dasar Hukumnya

    Kejagung Dijaga Polisi Militer Imbas Densus 88 Buntuti Jampidsus, Ini Dasar Hukumnya

    Nasional
    Momen Gandeng Tangan dengan Jaksa Agung dan Kapolri, Menko Polhukam: Ingat, Sudah Gandengan, Lho...

    Momen Gandeng Tangan dengan Jaksa Agung dan Kapolri, Menko Polhukam: Ingat, Sudah Gandengan, Lho...

    Nasional
    Jajak Pendapat Litbang 'Kompas': 72,6 Persen Responden Minta Pelibatan Masyarakat dalam Revisi UU MK

    Jajak Pendapat Litbang "Kompas": 72,6 Persen Responden Minta Pelibatan Masyarakat dalam Revisi UU MK

    Nasional
    Bareskrim Sebut Caleg PKS di Aceh Tamiang Berperan Jadi Pengendali Narkoba

    Bareskrim Sebut Caleg PKS di Aceh Tamiang Berperan Jadi Pengendali Narkoba

    Nasional
    Wakil Ketua Banggar Sarankan DPR Bentuk Lembaga Independen untuk Hasilkan Kebijakan Anggaran secara Akurat 

    Wakil Ketua Banggar Sarankan DPR Bentuk Lembaga Independen untuk Hasilkan Kebijakan Anggaran secara Akurat 

    Nasional
    PKS Akan Pecat Calegnya yang Ditangkap karena Kasus Narkoba di Aceh Tamiang

    PKS Akan Pecat Calegnya yang Ditangkap karena Kasus Narkoba di Aceh Tamiang

    Nasional
    Jaksa Agung-Kapolri Hadir di Istana di Tengah Isu Jampidsus Dibuntuti Densus 88

    Jaksa Agung-Kapolri Hadir di Istana di Tengah Isu Jampidsus Dibuntuti Densus 88

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com