JAKARTA, KOMPAS.com — Neneng Sri Wahyuni ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan supervisi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun anggaran 2008.
Peningkatan status istri M Nazaruddin dari saksi menjadi tersangka itu diungkapkan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas di Gedung KPK Jakarta, Minggu (14/8/2011) dini hari.
"Sudah tersangka," kata Busyro singkat menjawab pertanyaan pewarta soal status hukum Neneng. Namun, Busyro tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai penetapan Neneng sebagai tersangka itu.
Juru Bicara KPK Johan Budi menambahkan, Neneng ditetapkan sebagai tersangka sejak pekan lalu setelah KPK melakukan gelar perkara. "Ibu NS (Neneng Sri) ini sebagai tersangka dalam kaitan dengan kasus pengadaan PLTS di Kemnakertrans sejak pekan lalu," kata Johan.
Menindaklanjuti hal itu, katanya, KPK akan memanggil Neneng untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun, hingga kini keberadaan Neneng masih misterius.
Johan mengatakan, KPK belum mengetahui lokasi keberadaan Neneng. Apakah dia masih di Indonesia atau sudah di luar negeri, belum dapat dipastikan.
Kasus pengadaan dan supervisi PLTS di Kemnakertrans pada 2008 tersebut juga menetapkan mantan Kepala Sub-bagian Tata Usaha dan Direktorat Sarana serta Prasarana Kemnakertrans, Timas Ginting, sebagai tersangka. Timas diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menyetujui pembayaran pekerjaan supervisi PLTS kepada perusahaan rekanan.
Diketahui bahwa PT Alfindo dan PT Mahkota Negara merupakan rekanan dalam proyek ini. Adapun PT Mahkota Negara adalah perusahaan milik M Nazaruddin di bawah induk perusahaan Grup Permai, sedangkan PT Alfindo diduga dipinjam benderanya oleh Nazaruddin. Kasus dugaan korupsi pada proyek senilai Rp 8,9 miliar itu ditengarai merugikan negara hingga Rp 3,8 miliar.
Dalam kasus ini, diduga Neneng berperan sebagai penghubung antara Kemnakertrans dan PT Alfindo selaku perusahaan rekanan proyek itu. Diduga, peran Neneng sama dengan peran Mindo Rosalina Manulang, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap wisma atlet.
Rosa memperkenalkan Wafid Muharam selaku Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga dengan PT Duta Graha Indah yang menjadi rekanan proyek. Diduga terjadi transaksi suap terkait pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek itu. Belakangan diketahui bahwa Rosa juga diduga terlibat dalam kasus PLTS Kemnakertrans.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.