Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gayus dan Antasari Dapat Remisi HUT RI

Kompas.com - 11/08/2011, 15:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus mafia hukum Gayus Tambunan dan Antasari Azhar, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman terkait HUT ke-66 Kemerdekaan RI.

Mereka adalah dua dari sekitar 33.000 narapidana yang mendapatkan remisi. Sekitar 1.900 di antaranya dibebaskan.

Demikian disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar kepada para wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (11/8/2011). Patrialis mengatakan, pemberian remisi terhadap Gayus tak mencederai rasa keadilan.

"Gayus kan kasusnya bukan korupsi. Ya, dapat juga dong," kata Patrialis.

Ia mengaku belum memiliki rincian terkait waktu pengurangan masa tahanan kedua terpidana tersebut. Politisi Partai Amanat Nasional ini mengatakan, para terpidana kasus korupsi pun berhak memeroleh remisi sepanjang memenuhi persyaratan yang tercantum dalam PP 28/2006 tentang Remisi.

Patrialis pun menjelaskan pentingnya pemberian remisi. "Remisi penting. Sebab kalau remisi tidak diberikan, orang yang di penjara tidak memiliki harapan. Dia putus asa. Lalu, orang itu bisa bikin ribut terus karena mereka berpikir, ngapain saya di sini, toh saya tidak dapat apa-apa, enggak dapat penghargaan," kata Patrialis.

Terkait kasus mafia hukum, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Gayus tujuh tahun penjara. Gayus juga dihukum denda Rp 300 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Sementara itu, terkait kasus keberatan pajak yang diajukan PT Surya Alam Tunggal serta upaya penyuapan pegawai negeri/penyelenggara negara, Mahkamah Agung menghukum Gayus Halomoan Tambunan selama 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Hukuman ini lebih berat dua tahun dibandingkan hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan lebih berat lima tahun dari hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Antasari Azhar dihukum 18 tahun penjara. Majelis hakim PN Jakarta Selatan mengatakan, Antasari terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana dan turut serta menganjurkan pembunuhan berencana terhadap Nasrudin, sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

    Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

    Nasional
    MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

    MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

    Nasional
    Paradoks Sejarah Bengkulu

    Paradoks Sejarah Bengkulu

    Nasional
    Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

    Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

    Nasional
    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Nasional
    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Nasional
    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Nasional
    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Nasional
    Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

    Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

    Nasional
    Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

    Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

    Nasional
    Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

    Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

    Nasional
    KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

    KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

    Nasional
    Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

    Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

    Nasional
    Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

    Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

    Nasional
    Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

    Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com