Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gayus dan Antasari Dapat Remisi HUT RI

Kompas.com - 11/08/2011, 15:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus mafia hukum Gayus Tambunan dan Antasari Azhar, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman terkait HUT ke-66 Kemerdekaan RI.

Mereka adalah dua dari sekitar 33.000 narapidana yang mendapatkan remisi. Sekitar 1.900 di antaranya dibebaskan.

Demikian disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar kepada para wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (11/8/2011). Patrialis mengatakan, pemberian remisi terhadap Gayus tak mencederai rasa keadilan.

"Gayus kan kasusnya bukan korupsi. Ya, dapat juga dong," kata Patrialis.

Ia mengaku belum memiliki rincian terkait waktu pengurangan masa tahanan kedua terpidana tersebut. Politisi Partai Amanat Nasional ini mengatakan, para terpidana kasus korupsi pun berhak memeroleh remisi sepanjang memenuhi persyaratan yang tercantum dalam PP 28/2006 tentang Remisi.

Patrialis pun menjelaskan pentingnya pemberian remisi. "Remisi penting. Sebab kalau remisi tidak diberikan, orang yang di penjara tidak memiliki harapan. Dia putus asa. Lalu, orang itu bisa bikin ribut terus karena mereka berpikir, ngapain saya di sini, toh saya tidak dapat apa-apa, enggak dapat penghargaan," kata Patrialis.

Terkait kasus mafia hukum, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Gayus tujuh tahun penjara. Gayus juga dihukum denda Rp 300 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Sementara itu, terkait kasus keberatan pajak yang diajukan PT Surya Alam Tunggal serta upaya penyuapan pegawai negeri/penyelenggara negara, Mahkamah Agung menghukum Gayus Halomoan Tambunan selama 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Hukuman ini lebih berat dua tahun dibandingkan hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan lebih berat lima tahun dari hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Antasari Azhar dihukum 18 tahun penjara. Majelis hakim PN Jakarta Selatan mengatakan, Antasari terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana dan turut serta menganjurkan pembunuhan berencana terhadap Nasrudin, sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok E-mail Bisnis

    Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok E-mail Bisnis

    Nasional
    Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

    Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

    Nasional
    Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

    Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

    Nasional
    Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok 'E-mail' Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

    Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok "E-mail" Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

    Nasional
    Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

    Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

    Nasional
    Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

    Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

    Nasional
    Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar 'Open House'

    Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar "Open House"

    Nasional
    KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

    KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

    Nasional
    Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

    Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

    Nasional
    Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

    Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

    Nasional
    Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

    Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

    Nasional
    Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

    Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

    Nasional
    Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

    Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

    Nasional
    Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

    Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

    Nasional
    Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

    Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com