JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat hukum Indonesia, salah satunya kepolisian, berhasil menangkap buronan Muhammad Nazaruddin, tersangka kasus suap wisma atlet Sea Games di Cartagena, Kolombia, setelah 77 hari melanglang buana.
Penangkapan Nazaruddin itu sekitar 35 hari setelah menjadi buronan Interpol. Awalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan red notice untuk Nazaruddin kepada Interpol melalui Polri. Pengajuan red notice setelah mantan Bendahara Partai Demokrat itu dijadikan tersangka.
Sekitar 21 hari sebelum status buronan internasional disandang Nazaruddin, red notice untuk tersangka kasus suap cek pelawat, Nunun Nurbaeti, sudah diterima Interpol. Polri juga diberi tugas menangkap Nunun.
Meski sama-sama berstatus buronan, hingga kini masih tak jelas keberadaan perempuan yang disebut mengidap penyakit amnesia akut itu. Bagaimana tanggapan Polri terkait hal itu?
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam mengatakan, pihaknya sudah membentuk tim untuk menangkap Nunun. Bahkan, tanpa menyebut negara, menurut Anton, tim itu sudah bertolak ke luar negeri.
"Tim sudah brangkat untuk tangkap (Nunun)," kata Anton di Mabes Polri, Rabu (10/8/2011).
Menurut Anton, tidak ada perbedaan perlakuan dalam Nazaruddin dengan Nunun. "Sama-sama dicari. Tidak ada bedanya," kata dia.
"Apakah pencarian Nunun lama lantaran suaminya mantan Wakapolri (Komjen Purn Adang Daradjatun)?" tanya wartawan. Anton membantah hal itu.
"Apa butuh perintah dari Presiden seperti menangkap Nazaruddin?" timpal wartawan. "Enggak, semua sama," jawab Anton.
________________________
Video Perburuan Nunun di Singapura
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.