JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat hukum internasional Hikmahanto Juwana menilai berbagai pihak, termasuk Polri, KPK dan perwakilan Indonesia di Kolombia, patut diapresiasi atas tertangkapnya M Nazaruddin, tersangka kasus dugaan suap wisma atlet Sea Games. Namun demikian, pemerintah tidak boleh berpuas diri dan harus mengantisipasi sejumlah hal terkait penangkapan mantan bendahara umum partai Demokrat tersebut.
"Meski antara Indonesia dengan Kolombia tidak memiliki perjanjian ekstradisi, proses mengekstradisi tetap bisa dilakukan. Karena menurut Undang-undang Ekstradisi kewenangan tersebut ada pada Menteri Hukum dan HAM," ujar Hikmahanto kepada Kompas.com di Jakarta, Selasa (9/8/2011).
Hikmahanto menilai, dari sisi otoritas Kolombia, Nazaruddin pasti akan diserahkan ke Indonesia. Pasalnya, otoritas Kolombia mungkin tidak memiliki kepentingan terhadap Nazaruddin karena tidak dicari di Kolombia karena melakukan pelanggaran hukum atau memiliki sejumlah uang yang bisa jadi sebagai investor mendapat perlindungan.
Ia menambahkan, bahwa pemerintah juga harus mengantisipasi apabila Nazaruddin melakukan upaya hukum di Kolombia agar dirinya tidak diserahkan pada otoritas Indonesia oleh otoritas setempat. Menurutnya, hal itu dapat dilakukan melalui pengadilan setempat dengan menyewa pengacara lokal.
"Upaya ini pernah dilakukan oleh Hendra Rahardja di Australia. Di sini pemerintah harus cepat bertindak dan berkejaran dengan tindakan Nazaruddin maupun pengacara Indonesianya," kata Hikmahanto
Selain itu, keselamatan Nazaruddin harus senantiasa dijaga agar dirinya atau pihak-pihak lain tidak membahayakan keselamatan Nazaruddin. Jika perlu, kata Hikmahanto, Nazaruddin harus dikawal dalam setiap kegiatan termasuk bila harus ke toilet.
"Ini untuk memastikan kondisi dia (Nazaruddin) baik-baik saja, dan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, karena dia akan menjadi saksi kunci juga dalam kasus-kasus lainnya," tukasnya.
Seperti diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto menyampaikan, M Nazaruddin, tersangka kasus korupsi proyek wisma atlet Sea Games 2011, ditangkap di Cartagena, Kolombia, Minggu (7/8/2011) malam. Mantan politisi Partai Demokrat itu berada di Kolombia dengan menggunakan paspor bernama M Syahruddin.
Saat ditangkap, Nazaruddin diduga tengah berusaha keluar dari negara tersebut. Saat ini, tim Polri dan KPK sudah berada di Kolombia untuk mengupayakan pemulangan Nazaruddin ke Indonesia. Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kolombia menargetkan pemulangan Nazaruddin akan dilaksanakan pekan ini setelah pihaknya selesai mengurus nota diplomatik terlebih dahulu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.