JAKARTA, KOMPAS.com — Gayus Halomoan Tambunan, terdakwa kasus dugaan pemalsuan paspor atas nama Sony Laksono, akan dituntut jaksa pada sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (9/8/2011) ini.
"Sudah siap tuntutannya," kata Retno Listianti, salah seorang jaksa penuntut umum yang menangani perkara Gayus kepada Kompas.com.
Dion Pongkor, penasihat hukum Gayus, mengatakan, kliennya siap menghadapi tuntutan. Gayus berharap tuntutan untuk dirinya diberikan seringan-ringannya lantaran sudah mengakui dan menyesali menggunakan paspor palsu atas nama Sony Laksono.
Dion mengklaim, berdasarkan fakta persidangan, Gayus hanya terlibat penggunaan paspor palsu. "Kalau bicara hukum, nggak ada saksi yang dapat membuktikan keterlibatan Gayus dalam pembuatan paspor. Kalau menggunakan paspor, tanpa saksi pun dia sudah mengaku," ucapnya.
Seperti diwartakan, menurut jaksa, awalnya ada pertemuan antara Gayus, tersangka Ari Nur Irwan alias Ari Kalap, Agung Sutiastoro, dan Jhon Jerome Grice, warga negara Amerika Serikat (buronan) di rumah Gayus di Kelapa Gading, Jakarta Utara, sekitar Agustus 2010. Pertemuan itu membicarakan bisnis ban dan asuransi.
Saat itu, Gayus berstatus sebagai tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah pertemuan, Jhon mengatakan kepada Gayus, ia dapat membuat berbagai dokumen, seperti paspor, KTP, dan visa. Gayus lalu memesan paspor dengan imbalan 20.000 dollar AS.
Paspor dengan nomor seri T 116444 itu diserahkan Jhon di Hotel Harris, Kelapa Gading. Sebelumnya, buku paspor itu terdaftar atas nama Margareta Inggrid Anggraeni. Namun, yang bersangkutan tidak mengikuti proses selanjutnya. Dengan demikian, Kantor Imigrasi Jakarta Timur membatalkan penerbitan paspor.
Paspor itu lalu digunakan Gayus untuk pelesiran ke luar negeri bersama istrinya, Milana Anggraeni. Kasus itu terungkap ketika Devina, warga Depok, mengaku melihat pria mirip Gayus dalam satu penerbangan ke Singapura. Pengakuan itu disampaikan melalui surat pembaca di harian Kompas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.