Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Eksepsi Gayus

Kompas.com - 08/08/2011, 13:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang diketuai Suhartoyo menolak eksepsi atau nota keberatan pihak Gayus H Tambunan, tersangka kasus korupsi dan pencucian uang.

Majelis hakim menilai, eksepsi yang diajukan Gayus dan tim kuasa hukumnya tidak beralasan secara hukum. Hal itu disampaikan Suhartoyo dalam pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/8/2011). "Menyatakan keberatan kuasa hukum terdakwa dan terdakwa Gayus tidak dapat diterima seluruhnya," katanya.

Dengan demikian, persidangan terhadap Gayus dapat dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dijadwalkan pada Senin (15/8/2011) pekan depan.

Sebelumnya tim jaksa penuntut umum meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi Gayus. Menurut jaksa, surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan tidak kabur sehingga dapat dijadikan dasar untuk melanjutkan persidangan.

Tim jaksa penuntut umum mendakwa Gayus telah melakukan empat tindak pidana. Pertama, menerima suap dari Roberto Santonius, konsultan sewaan PT Metropolitan Retailmart sebesar Rp 925 juta terkait kepengurusan keberatan pajak perusahaan tersebut.

Gayus juga diduga menerima suap dari Alif Kuncoro, perantara penerima order dari tiga perusahaan Grup Bakrie, yakni PT Kaltim Prima Coal, PT Bumi Resource, dan PT Arutmin senilai Rp 3,5 miliar terkait kepengurusan sunset policy terhadap pajak PT Arutmin dan KPC.

Kedua, Gayus didakwa menerima gratifikasi berupa uang 659.800 dollar Amerika dan 9,6 juta dollar Singapura selama bertugas sebagai penelaah keberatan pajak.

Ketiga, Gayus didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menyimpan uang dan emas yang diterimanya dalam safe deposit box. Keempat, Gayus diduga menyuap petugas rumah tahanan brimob, Kelapa Dua, Depok.

Dalam eksepsinya, Gayus melalui kuasa hukumnya Hotma Sitompul mengemukakan, surat dakwaan yang disusun jaksa tidak jelas. Terkait perkara pertama, dakwaan jaksa, menurut Hotma, tidak merumuskan dengan jelas mengenai hubungan terdakwa (Gayus) selaku penelaah keberatan pajak dengan Roberto Santonius.

Bahkan menurut Hotma, perumusan surat dakwaan terkait pemberian uang dari Roberto itu tidak konsisten. Jaksa mengatakan bahwa uang Rp 925 juta dari Roberto itu diberikan agar Gayus membantu memenangkan banding PT Metropolitan Retailmart.

Namun, kata Hotma, dalam berita acara pemeriksaan, Gayus tidak mengatakan demikian. Dia menyebutkan bahwa uang itu merupakan pinjaman dari Roberto untuk membeli rumah.

"Surat dakwaan dibuat menyimpang dari fakta, maka dapat dikatakan surat dakwaan adalah palsu," ujar Hotma.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com