Saya akan terangkan dulu soal neo-liberal (neolib). Neolib artinya kepemimpinan yang anti pajak. Sri Mulyani mengumpulkan pajak untuk subsidi masyarakat bawah. Masak hal seperti itu dikatakan neolib? Ini kan terbalik jalan pikiran kita.
Satu hal penting juga, Sri Mulyani adalah orang pertama yang memaksa beberapa departemen untuk membuat anggaran berdasarkan prinsip gender responsive budget, artinya anggaran departemen hanya turun kalau di dalamnya ada semacam ukuran anggaran akan dipakai untuk memungkinkan perempuan diuntungkan dalam pembuatan kebijakan. Kita tahu posisi perempuan di bawah kaum proletar dalam strata sosial. Dia (perempuan) kelompok yang paling miskin, dan paling tertindas.
Jadi, Sri Mulyani memihak kelompok yang paling tertindas melalui kebijakan. Tetapi mungkin tidak terlihat, karena pada akhirnya kebijakan itu akan turun di APBD. Dan untuk menjalankan APBD itu merupakan fungsi dari partai.
Soal Century?
Kasus ini memang akan menjadi senjata bagi lawan politik nantinya. Kita tidak ada strategi. Karena, kita tahu pada saatnya senjata atau ganjalan itu akan diangkat sendiri oleh yang mengganjal, karena dalam permainan politik ganjalan itu bisa memukul si pengganjal.
Apalagi Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mengatakan tidak ada unsur pidana dalam kasus ini. Namun, yang jadi permasalahan, KPK sudah bilang seperti itu (tidak ditemukan unsur pidana), tetapi DPR bilang harus ada kejahatan (pidana). Pernyataan DPR soal Century itu kan keputusan politik. Nyatanya, KPK tidak menemukan delik pidananya.
Jadi, kita sama sekali tidak khawatir. Kita justru mendorong kalau berhasil menemukan unsur kejahatan pidana dalam kasus ini bawa saja ke pengadilan, biar semua jelas. Maka, kalau ada serangan soal Century, jelas itu hanya serangan politik untuk membuat stigma negatif kepada Sri Mulyani.
Kasus Bank Century mulai merebak akhir 2009. DPR membentuk Pansus Angket Kasus Bank Century dengan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Wakil Presiden Boediono dan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan saat itu.
Sri Mulyani, yang pernah menjabat Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dalam rekomendasi Pansus Angket Kasus Bank Century disebut sebagai salah satu pejabat yang patut bertanggungjawab. Hasil rekomendasi pansus menyebutkan, ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan korupsi dalam pengucuran dana penyelamatan bank milik Robert Tantular itu.
Namun, meski telah memeriksa 96 saksi, hasil penyelidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi, belum menunjukan indikasi tindak pidana dalam kasus pengucuran uang negara sebesar Rp 6,7 triliun tersebut.