Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirut PT DGI Bersaksi untuk Rosa

Kompas.com - 05/08/2011, 10:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Duta Graha Indah Dudung Purwadi kembali bersaksi dalam persidangan kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (5/8/2011).

Kali ini Dudung akan menjadi saksi bagi tersangka kasus tersebut, Mindo Rosalina Manulang. Sebelumnya Dudung bersaksi untuk tersangka lainnya, Manajer Pemasaran PT DGI, Mohamad El Idris.

"Bu Rosa sidang jam 09.00, saksinya masih sama dengan Pak Idris," ujar Djufri Taufik, kuasa hukum Rosa melalui pesan singkat.

Pada persidangan Idris, jaksa penuntut umum menghadirkan enam orang saksi yakni Dudung, Direktur Keuangan PT DGI Laurencius Teguh Khasanto, Sekretaris Direksi PT DGI Claudia Angelica, Manajer Cost and Control PT DGI Jenny Safrida, Wakil Kepala Cabang Bank BCA Melawai Juli Adam Barata, dan Pimpinan PT Bank Mega cabang Hasanudin Diana Semanti.

Rosa didakwa secara bersama-sama Mohamad El Idris dan Dudung Purwadi melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan uang yang diduga suap kepada Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam serta anggota DPR, M Nazaruddin.

Rosa dijerat Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Jo Pasal 65 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Pada persidangan El Idris, Dudung mengakui, PT DGI memenangkan tender proyek pembangunan wisma atlet SEA Games atas jasa Rosa dan bosnya, Nazaruddin. Dia juga mengatakan bahwa perusahaannya mengeluarkan miliaran dana sebagai imbalan pemenangan PT DGI itu atas dasar permintaan Rosa.

Kasus dugaan suap wisma atlet ini juga menjerat Wafid Muharam, El Idris, dan Nazaruddin sebagai tersangka. Kini, El Idris dan Rosa tengah menjalani proses persidangan.

Sementara Wafid dan Nazaruddin masih menunggu proses penyidikan. Untuk Nazaruddin, hingga kini Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu belum menjalani pemeriksaan. Dia buron sejak 23 Mei.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com