BERITA FOTO
Aktor senior yang menjadi aktivis, Pong Harjatmo, diwawancarai media usai mendaftarkan gugatan judicial review atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang MK, tentang pembubaran partai politik yang hanya bisa dilakukan pemerintah, agar setiap warga negara mempunyai hak untuk membubarkan partai politik, di kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (3/8/2011).
Pong bersama aktivis yang tergabung dalam Tim Advokasi Menuntut Partai Politik Jujur dan Bersih diterima petugas penerimaan dan pelayanan risalah dan putusan di kantor Mahkamah Konstitusi. (Hendra Setyawan/KOMPAS)