JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Demokrat tengah memproses pergantian antarwaktu atas Muhammad Nazaruddin, tersangka kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games, di Dewan Perwakilan Rakyat setelah yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota partai.
Ketua Departamen Bidang Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat Denny Kailimang mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat pemberhentian Nazaruddin sebagai anggota partai. Keputusan itu diambil setelah yang bersangkutan tak menanggapi tiga kali peringatan partai.
"Sesuai Undang-Undang Partai Politik, kedudukan Nazaruddin sebagai anggota DPR dari Partai Demokrat otomatis gugur. DPP Partai Demokrat akan memproses pergantian antarwaktu (PAW) melalui Komisi Pemilihan Umum," kata Denny melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa (26/7/2011).
Dikatakan Denny, peringatan dikeluarkan setelah Nazaruddin tidak menepati janji kembali ke Indonesia ketika dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi. "Dia tidak menghormati proses hukum bahkan melarikan diri serta membuat pernyataan-pernyataan yang dapat merusak citra partai," kata Denny.
Seperti diberitakan, Nazaruddin tercatat sebagai anggota Komisi VII DPR. Sebelum terjerat kasus wisma atlet, Nazaruddin duduk di Komisi III. Posisinya di Komisi III digantikan sepupunya, M Nasir, yang juga kader Partai Demokrat.
Partai Demokrat menyatakan, kasus Nazaruddin bukan lagi urusan Partai Demokrat. Kasus mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu termasuk membawanya kembali ke Indonesia diserahkan kepada negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.