JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Ansyaad Mbai mengatakan, pemulangan Umar Patek alias Abu Syeikh alias Umar Arab, terduga teroris yang ditangkap di Pakistan, masih dalam proses.
Umar Patek merupakan salah satu teroris yang dicari pemerintah karena diduga terlibat dalam kasus bom Natal tahun 2000 dan bom Bali I tahun 2002. "Belum ada itu (pemulangan Umar Patek). Yang jelas kami masih dalam proses negosiasi government to government (G to G) dengan Pemerintah Pakistan karena kami berusaha untuk menghormati yuridiksi negara lain," ujar Ansyaad seusai mengikuti rapat koordinasi "Penanggulangan Terorisme di Wilayah Indonesia" di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2011).
Asnyaad menambahkan, pemulangan Patek ke Indonesia bukan masalah deportasi karena Umar Patek merupakan salah satu terorisme yang terlibat langsung dengan beberapa kasus terorisme di Indonesia. Ia juga mengatakan, Umar Patek telah masuk dalam United Nation consulidative list, daftar buronan teroris internasional PBB.
"Jadi, ini bukan deportasi barang. Ini deportasi teroris. Jadi wajar butuh waktu agak lama untuk proses pemulangannya," kata Ansyaad.
Oleh karena itu, lanjut Ansyaad, pihaknya akan terus berkerja sama dengan instansi lainnya untuk memulangkan Umar Patek ke Indonesia. Menurut dia, meskipun nantinya Patek tak bisa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme, terduga teroris itu bisa dijerat dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Darurat Nomor 15 Tahun 1951.
"Dia (Umar Patek) nanti bisa dijerat KUHP dan UU Darurat. Kalau menurut UU KUHP kita bisa menjeratnya dengan pasal pembunuhan berencana dan pembunuhan bersama-sama," ujarnya.
Seperti diberitakan, Angkatan Darat Filipina menyebut Umar Patek ditangkap pada 25 Januari 2011 bersama seorang warga. Dia sempat menjadi buronan Amerika dengan imbalan 1 juta dollar AS bagi siapa pun yang menemukannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.