JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan wisma atlet SEA Games 2011, M Nazaruddin, saat ini masih tercatat sebagai anggota Komisi VII DPR.
Ketua DPR Marzuki Alie, yang juga Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, menyatakan telah menerima surat pengunduran diri dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu. "Kita minta dilengkapi di atas materai. Karena itu harus diajukan fraksi, saya suruh Sekjen DPR untuk menyampaikan hal ini ke Fraksi Partai Demokrat," kata Marzuki kepada wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (21/7/2011).
Marzuki menjelaskan, proses pemberhentian seorang anggota DPR memang membutuhkan waktu dan memerlukan legalitas.
Ketika ditanya siapa yang menyampaikan surat pengunduran diri tersebut, Marzuki mengatakan tak mengetahuinya. "Yang saya tahu, pokoknya ada di atas meja saja," ujar Marzuki.
Dalam wawancara dengan Metro TV, Selasa (19/7/2011), Nazaruddin menyatakan telah mengundurkan diri sebagai kader Partai Demokrat dan sebagai anggota DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.