JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan, Mindo Rosalina Manulang, melalui tim kuasa hukumnya, mengajukan permohonan untuk berobat di luar rumah tahanan.
Kuasa hukum Rosa, Djufri Taufik, mengemukakan bahwa kliennya menderita penyempitan syaraf tulang belakang sehingga harus menjalani kontrol di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Hal tersebut disampaikan Djufri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (20/7/2011). Rosa kini menjadi tahanan Rutan Pondok Bambu.
Selain itu, Djufri juga meminta kepada majelis hakim yang dipimpin Suwidya untuk mengizinkan Rosa berobat ke dokter gigi. "Sebelum ditangkap, terdakwa masih perawatan gigi, perlu perawatan 1-2 kali di Lapangan Roos," ujarnya.
Menanggapi permintaan pihak Rosa, hakim Suwidya mengatakan setuju sepanjang ada surat-surat yang mendukung. "Teknik pelaksanaannya, koordinasikan dengan kepala rutan. Sepanjang surat-suratnya lengkap, kami tidak punya alasan menolak," kata Suwidya.
Rosa merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games. Kasus ini melibatkan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah Mohamad El Idris, dan mantan anggota Komisi VII DPR, M Nazaruddin.
Hari ini, Rosa mendengarkan dakwaan terhadap dirinya di persidangan. Dia didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan memberikan suap kepada Wafid dan Nazaruddin. Rosa lantas didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.