Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS dan Masyarakat Sejahtera

Kompas.com - 20/07/2011, 06:15 WIB

Surya Chandra Surapaty, Wakil Ketua Pansus RUU BPJS DPR RI 2009-2014, Ketua Pansus RUU SJSN DPR RI 1999-2004

UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah hasil dari perjuangan dan cita-cita reformasi jaminan sosial.

Ini sejalan dengan tujuan pendirian NKRI dan Pembukaan UUD 1945 untuk mewujudkan negara kesejahteraan, salah satunya adalah dengan SJSN. Sistem ini adalah sarana perlindungan dasar bagi rakyat Indonesia terhadap berbagai risiko dari lahir sampai mati, tanpa membedakan status sosial ekonomi. Setiap warga negara akan terjamin kesehatan, perawatan saat kecelakaan kerja, pensiun, ataupun hari tuanya seumur hidup.

Selain melindungi masyarakat, SJSN merupakan sarana penyangga perekonomian nasional karena mengumpulkan dana rakyat. Orang yang mampu wajib membayar iuran setiap bulan. Orang yang miskin iurannya dibayarkan oleh pemerintah sesuai Pasal 17 UU SJSN Ayat (4).

Kemudian Pasal 17 Ayat (5) UU SJSN menyebutkan bahwa bantuan iuran sebagaimana dimaksud pada Ayat (4), pada tahap pertama dibayar oleh pemerintah untuk program jaminan kesehatan. Artinya, pemerintah membayarkan iuran fakir miskin dan orang tidak mampu untuk jaminan kesehatan dulu, lalu kemudian secara bertahap membayar iuran untuk program jaminan sosial lain seperti kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun.

Adalah keliru pernyataan Sri-Edi Swasono dalam tulisannya di Kompas (19/7/2011) yang mengatakan bahwa fakir miskin dan tidak mampu hanya mendapat bantuan iuran pada tahap pertama saja dan tahap selanjutnya membayar sendiri. Sepanjang dia tidak mampu, iurannya akan terus dibayarkan pemerintah.

Jaminan kesehatan dalam SJSN diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip......(selengkapnya baca Harian Kompas, Rabu 20 Juli 2011, halaman 6)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

    Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

    Nasional
    Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

    Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

    Nasional
    Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

    Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

    Nasional
    Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

    Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

    Nasional
    Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

    Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

    Nasional
    Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

    Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

    Nasional
    Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

    Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

    Nasional
    Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

    Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

    Nasional
    PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

    PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

    Nasional
    KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

    KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

    Nasional
    Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

    Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

    Nasional
    Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

    Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

    Nasional
    Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

    Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

    Nasional
    MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

    MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

    Nasional
    Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

    Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com