JAKARTA, KOMPAS.com - Antasari Anzhar, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Direktur Utama PT Rajawali Putra Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen akan mengajukan berkas permohonan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan vonis 18 tahun yang dijatuhkan kepadanya.
Kuasa hukum Antasari yakni Maqdir Ismail mengungkapkan, memori PK akan diajukan dalam satu bulan ke depan.
"Saya pastikan pengajuan PK tidak akan lebih dari akhir Agustus atau sebelum akhir Agustus PK akan sudah diajukan, antara bulan Juli sampai Agustus," katanya saat dihubungi wartawan, Jumat (15/7/2011).
Menurut Maqdir, memori PK perkara Antasari telah siap. Hanya saja, waktu pengajuannya bergantung pada Antasari.
"Tinggal menunggu kenyamanan Pak Antasari saja. Kapan Pak Antasari nyaman (mengajukan)-nya," ujar Maqdir.
Memori PK tersebut, katanya, memuat sejumlah bukti baru (novum) serta kesalahan pertimbangan hakim menurut pihak Antasari. Maqdir enggan membeberkan lebih lanjut terkait dua hal tersebut. "Kita belum bisa buka sekarang," ucapnya.
Antasari divonis hukuman penjara 18 tahun baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, maupun di Mahkamah Agung. Dia dinilai terbukti menjadi otak pembunuhan terhadap Nasruddin.
Terkait perkara Antasari, Komisi Yudisial tengah melakukan eksaminasi menyelidiki dugaan pelanggaran perilaku hakim yang memutus perkara tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.