JAKARTA, KOMPAS.com — Briptu Norman Kamaru, anggota Brimob Polda Gorontalo yang kini menjadi selebriti, dinilai melanggar disiplin oleh internal kepolisian setelah meninggalkan kedinasan tanpa izin dari kesatuan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) I Ketut Untung Yoga Ana mengatakan, Norman mengajukan izin ke Jakarta untuk mengisi acara di stasiun televisi. "Ternyata, baru mengajukan izin, tetapi sudah ke Jakarta. Sekarang sudah disuruh pulang (ke Gorontalo)," kata Yoga di Mabes Polri, Jumat (8/7/2011).
Yoga mengatakan, semua anggota harus mengikuti aturan di internal. Pihaknya akan mengakomodasi bakat setiap anggota asalkan tidak mengganggu kedinasan. "Tidak bisa seenaknya. (Keluar) ketika jam kerja harus izin," kata dia.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Anton Bachrul Alam mengatakan, Norman tak akan mendapatkan sanksi atas sikapnya itu. Menurut dia, pihaknya hanya akan memberikan bimbingan. "Dia perlu bimbingan," ujar Anton.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.