Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besok, BK Panggil Saksi untuk Nazaruddin

Kompas.com - 06/07/2011, 19:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Kehormatan DPR menjadwalkan untuk memanggil saksi-saksi dalam menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota Komisi VII DPR, M Nazaruddin. Pemanggilan para saksi itu dijadwalkan pada Kamis (7/7/2011) besok. Nazaruddin kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua BK Nudirman Munir di Gedung KPK Jakarta, Rabu (6/7/2011).

Menurut Nudirman, kemungkinan pihaknya akan memanggil saksi dari Mahkamah Konstitusi, Sekjen DPR, dan anggota DPR lainnya.

"Besok, kita (panggil) jam satu (13.00)," kata Nudirman.

Namun, dia enggan merinci siapa-siapa saja saksi yang akan dipanggil. Nudirman hanya menjelaskan bahwa saksi-saksi yang akan dipanggil Badan Kehormatan (BK) tersebut merupakan pihak-pihak yang berkaitan dengan sejumlah kasus yang diduga melibatkan Nazaruddin.

"Ya, kasus yang akhir-akhir ini banyak menyita perhatian publik," ujar Nudirman.

Termasuk, kasus pemberian uang senilai 120 dollar Singapura dari Nazaruddin kepada Sekjen Mahkamah Konstitusi Djanedjri M Gaffar. Pemanggilan saksi yang dijadwalkan besok itu, kata Nudirman, merupakan pemeriksaan pertama yang digelar BK. Adapun Nazaruddin diduga terlibat sejumlah kasus hukum. KPK menetapkan mantan bendahara umum Partai Demokrat itu sebagai tersangka dugaan suap pembangunan wisma atlet. Selain kasus wisma atlet, Nazaruddin diduga terlibat pemberian uang kepada sekjen MK. Dia juga disebut-sebut terlibat perkara yang diindikasikan sebagai perkara korupsi, yakni perkara pengadaan alat kesehatan penanggulangan flu burung di Kementerian Kesehatan. Hingga kini, keberadaan Nazaruddin masih simpang-siur. Partai Demokrat sendiri mengaku kehilangan komunikasi dengan kadernya itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com