Secara terpisah, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengatakan, pasca-penetapan Nazaruddin sebagai tersangka, KPK memiliki dua opsi untuk menghadirkannya. Pertama, melalui mekanisme ekstradisi dan kedua, melalui deportasi.
Untuk ekstradisi, ada dua cara yang dapat dilakukan KPK. Pertama, meminta Polri untuk menerbitkan pencarian secara internasional (red notice) untuk Nazaruddin. Kedua, KPK meminta Menteri Hukum dan HAM melayangkan surat permintaan ekstradisi untuk Nazaruddin kepada Pemerintah Singapura.
Sebaliknya, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Marzuki Alie di Jakarta, Jumat, menilai kasus Nazaruddin adalah soal hukum yang semestinya diberlakukan sama dengan kasus lainnya. Marzuki berharap KPK tidak membuat negara ini ”penuh” hanya dengan Nazaruddin.