Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nazaruddin Tak Ingin Pulang

Kompas.com - 02/07/2011, 02:10 WIB

Secara terpisah, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengatakan, pasca-penetapan Nazaruddin sebagai tersangka, KPK memiliki dua opsi untuk menghadirkannya. Pertama, melalui mekanisme ekstradisi dan kedua, melalui deportasi.

Untuk ekstradisi, ada dua cara yang dapat dilakukan KPK. Pertama, meminta Polri untuk menerbitkan pencarian secara internasional (red notice) untuk Nazaruddin. Kedua, KPK meminta Menteri Hukum dan HAM melayangkan surat permintaan ekstradisi untuk Nazaruddin kepada Pemerintah Singapura.

Sebaliknya, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Marzuki Alie di Jakarta, Jumat, menilai kasus Nazaruddin adalah soal hukum yang semestinya diberlakukan sama dengan kasus lainnya. Marzuki berharap KPK tidak membuat negara ini ”penuh” hanya dengan Nazaruddin.

(WHY/RAY/FAJ/ETA/ANA/BIL/DIK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com