Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nazaruddin Tak Ingin Pulang

Kompas.com - 02/07/2011, 02:10 WIB

Meskipun kedua negara belum mempunyai perjanjian ekstradisi, Indonesia yakin sebagai negara yang bersih dan menghormati hukum, Singapura akan membantu pencarian dan pemulangan Nazaruddin. Julian juga menegaskan, Presiden Yudhoyono, yang juga Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, memiliki sikap tegas, semua kader partainya harus benar-benar bersih dan tidak terkait kasus hukum apa pun.

”Siapa pun kader Partai Demokrat, oleh Ketua Dewan Pembina, apabila terseret dan terbukti bersalah secara hukum harus diproses hukum. Tak ada tebang pilih,” kata Julian.

KPK bisa memaksa

Wakil Ketua KPK M Jasin dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, menegaskan, KPK bisa memaksa Nazaruddin untuk pulang dari Singapura karena telah ditetapkan menjadi tersangka kasus suap proyek wisma atlet. ”Pemahaman kami, jika sesuatu bisa dilakukan projustisia, upaya paksa itu dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka,” kata dia lagi.

Saat ditanya apakah KPK meminta pencabutan paspor atas nama Nazaruddin, Jasin belum bisa memastikan. Namun, menurut dia, KPK berusaha maksimal untuk memulangkan Nazaruddin.

”Pencabutan paspor dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) mengacu pada prosedur hukum yang ada, kalau seseorang dalam status tersangka,” ujarnya.

Secara terpisah, Jumat, Herawan Sukoaji dari Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengutarakan, paspor milik Nazaruddin sudah dicabut sejak 24 Mei lalu. Penarikan paspor itu otomatis dilakukan sejak ia dicegah ke luar negeri. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian.

Namun, Herawan mengakui, Imigrasi tidak memegang paspor Nazaruddin secara fisik. Imigrasi berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk memastikan posisi Nazaruddin setelah ia dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK.

Jasin menambahkan, KPK juga bekerja sama dengan sejumlah lembaga lain dalam upaya pemulangan Nazaruddin.

Dua opsi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com