Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arsyad Siap Dikonfrontasi dengan Mahfud

Kompas.com - 01/07/2011, 17:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Arsyad Sanusi, menyatakan siap dikonfrontasi dengan berbagai pihak dalam penyidikan kasus pembuatan surat palsu MK terkait sengketa Pemilu 2009 di wilayah Sulawesi Selatan I. Arsyad dan putrinya, Neshawati, diperiksa terkait kasus tersebut. Pemeriksaan yang dimulai pada pukul 10.00 WIB itu hingga kini masih berlangsung di Gedung Bareskrim Polri.

"Siapa saja yang berkaitan, saya siap. Jangankan sama Masyhuri (Masyuri Hasan, mantan Staf MK), sama Mahfud (Mahfud MD, Ketua MK) dan Akil (Akil Mochtar, Sekjen MK) saya juga siap," ujar Arsyad kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/7/2011).

Arsyad menambahkan, dalam pemeriksaan bersama putrinya itu, dia ditanyai seputar keterlibatannya dalam kasus tersebut. "Jadi pertanyaannya seputar surat palsu bagaimana hubungannya dengan Masyuri Hasan, bagaimana hubungannya dengan Zainal Arifin, bagaimana hubungannya dengan Profesor Abdul Mukti Fajar," katanya.

Namun, ketika ditanya detail materi pemeriksaan serta jumlah pertanyaan yang sudah diajukan kepadanya, Arsyad enggan mengomentari lebih lanjut. "Nanti saja dijelaskannya," katanya singkat.

Seperti diberitakan, setelah mendengarkan kesaksian Arsyad dalam sidang Panja Mafia Pemilu, pada Rabu (28/6/2011), Ketua Komisi II DPR Chaeruman Harahap mengatakan, pihaknya juga berniat untuk mengonfrontasi Arsyad dengan Mahfud MD. Pasalnya, keterangan Arsyad saat itu sangat berbeda dengan penjelasan yang disampaikan oleh tim investigasi MK. Arsyad dengan tegas membantah keras dirinya terlibat dalam pemalsuan surat tersebut dengan menyebut semua tuduhan terhadap dirinya adalah manipulatif dan tak obyektif.

Mabes Polri hingga kini telah menetapkan mantan staf MK, Masyuri Hasan, sebagai tersangka kasus tersebut. Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) diterima kemarin lusa dari penyidik. Dalam SPDP itu, menurut dia, Hasan dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Soal Isu Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Presiden Diminta Lakukan Evaluasi Kepolisian dan Kejaksaan

    Soal Isu Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Presiden Diminta Lakukan Evaluasi Kepolisian dan Kejaksaan

    Nasional
    KPK Sebut Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Punya Banyak Aset atas Nama Orang Lain

    KPK Sebut Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Punya Banyak Aset atas Nama Orang Lain

    Nasional
    Komisi III Akan Tanyakan Dugaan Jampidsus Dibuntuti Densus ke Polri dan Kejagung

    Komisi III Akan Tanyakan Dugaan Jampidsus Dibuntuti Densus ke Polri dan Kejagung

    Nasional
    Pertamina Group Beri Bantuan untuk Korban Bencana Lahar Dingin dan Longsor di Sumbar

    Pertamina Group Beri Bantuan untuk Korban Bencana Lahar Dingin dan Longsor di Sumbar

    Nasional
    Anggota DPR Prihatin Isu Penguntitan Jampidsus, Minta Publik Tunggu Pernyataan Resmi

    Anggota DPR Prihatin Isu Penguntitan Jampidsus, Minta Publik Tunggu Pernyataan Resmi

    Nasional
    Malam Minggu, Presiden Jokowi Sapa Rakyat di Malioboro

    Malam Minggu, Presiden Jokowi Sapa Rakyat di Malioboro

    Nasional
    POM TNI Tingkatkan Pengamanan di Kejagung, Puspen: Tak Berkaitan Kasus yang Ramai, Tak Ada yang Istimewa

    POM TNI Tingkatkan Pengamanan di Kejagung, Puspen: Tak Berkaitan Kasus yang Ramai, Tak Ada yang Istimewa

    Nasional
    Kejagung Dijaga Personel Puspom, Ini Penjelasan TNI

    Kejagung Dijaga Personel Puspom, Ini Penjelasan TNI

    Nasional
    BPBD DKI: Banjir Sudah Surut, Tidak Ada Pengungsi

    BPBD DKI: Banjir Sudah Surut, Tidak Ada Pengungsi

    Nasional
    Pengamat: Pidato Megawati Jelas Menyatakan PDI-P Siap Jadi Oposisi Prabowo

    Pengamat: Pidato Megawati Jelas Menyatakan PDI-P Siap Jadi Oposisi Prabowo

    Nasional
    Tiba di Arena Rakernas Jelang Penutupan, Megawati 'Dikawal' Sejumlah Ketua DPP PDI-P

    Tiba di Arena Rakernas Jelang Penutupan, Megawati "Dikawal" Sejumlah Ketua DPP PDI-P

    Nasional
    Struktur Tim Pemenangan Pilkada PDI-P Terbentuk, Tak Ada Nama Ganjar

    Struktur Tim Pemenangan Pilkada PDI-P Terbentuk, Tak Ada Nama Ganjar

    Nasional
    Pimpinan KPK Sebut Eks Kakrolantas Djoko Susilo Harusnya Bisa Dijerat Pasal Gratifikasi

    Pimpinan KPK Sebut Eks Kakrolantas Djoko Susilo Harusnya Bisa Dijerat Pasal Gratifikasi

    Nasional
    Tunggu Info Resmi soal Isu Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Wakil Ketua Komisi III: Jangan Terburu-buru Berasumsi

    Tunggu Info Resmi soal Isu Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Wakil Ketua Komisi III: Jangan Terburu-buru Berasumsi

    Nasional
    Kata Kejagung soal Kabar Jampidsus Dibuntuti Anggota Densus 88 dan Pengawalan TNI

    Kata Kejagung soal Kabar Jampidsus Dibuntuti Anggota Densus 88 dan Pengawalan TNI

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com