Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berbohongkah Andi Nurpati? (1)

Kompas.com - 01/07/2011, 16:43 WIB

Andi Nurpati membantah uraian Mahfud. Di hadapan Panja Mafia Pemilu, Kamis (30/6/2011) malam, dengan tenang Andi menuturkan kronologis surat berdasarkan versinya. Menurutnya, pada tanggal 17 Agustus 2009, ia tidak menerima telepon dari Zainal Arifin, melainkan Masyhuri Hasan. Hasan, lanjutnya, menyatakan akan memberikan surat kepadanya.

"Dia (Hasan) tidak bilang surat apa, hanya bilang surat dari MK. Saya katakan, kenapa tidak dibawa saja ke kantor KPU. Dia (Hasan) mengatakan tidak ada yang bisa ditemui di KPU," ujar Andi.

Hasan, lanjut Andi, kemudian datang menemuinya seorang diri (tanpa Nalom) di Gedung JakTV. Andi mengaku tidak melihat surat-surat yang dibawa Hasan dan menyuruhnya diberikan kepada sopirnya, Hary Almavintomo alias Aryo.

"Saya saat itu harus live di TV jadi tidak bisa menerimanya dan saya katakan harusnya dibawa ke kantor KPU. Tapi, jika sopir saya berkenan, silakan bisa titip ke sopir saya," tutur Andi menirukan saat ia berbicara dengan Hasan.

Keterangan Andi bertentangan dengan penuturan Nalom. Di hadapan Panja, Nalom yang dikonfrontasi bersama Andi menyatakan, ia bertemu dengan Andi. Hasan memperkenalkannya dengan Andi.

"Saya waktu itu datang dengan Hasan. Hasan duduk di sofa dengan Ibu Andi Nurpati. Hasan menyerahkan map yang kemudian dibuka oleh Ibu Andi. Lalu, Ibu Andi bilang, kalau (putusan MK) dikabulkan, kenapa (Dewi Yasin Limpo) tidak menang? Saat itu Hasan juga memperkenalkan saya kepada Andi Nurpati. Saya berdiri tepat di depan sofa itu. Kemudian saya pulang duluan karena Mas Hasan belum mau pulang, ia katakan dijemput adiknya. Jadi, saya pulang duluan," ujar Nalom.

Dengan wajah dingin, Andi kekeuh hanya bertemu Hasan saat itu. Ia juga mengaku tidak membuka surat yang dibawa Hasan. "Saya tidak kenal Nalom dan tidak pernah bertemu dengan Nalom. Saya bertemu Hasan waktu itu berdiri, tidak duduk di sofa, dan Hasan hanya sendirian. Saya belum melihat isi surat dan berapa surat yang dibawa," tegasnya.

Andi, sopir, dan staf KPU

Andi tidak hanya membantah keterangan staf MK. Ia juga membantah keterangan mantan sopir pribadinya, Aryo, dan mantan staf pribadinya di KPU, Matnur. Andi membantah telah memerintahkan Aryo untuk memberikan surat putusan Mahkamah Konstitusi kepada Matnur. Surat bernomor 112/PAN.MK/VIII/2009 dan 113/PAN.MK/VIII/2009 tertanggal 17 Agustus 2009 yang dibawa Hasan, menurut pengakuan Andi, ditolaknya sehingga belum sempat ia melihat isi surat. Ia meminta surat itu diberikan kepada Aryo.

Menurutnya, saat Aryo menerima surat dari Hasan, ia segera memerintahkan Aryo agar memberikan surat itu kepada staf Ketua KPU. Ia mengaku sama sekali tidak melihat bentuk surat itu ataupun isinya.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

    Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

    Nasional
    Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

    Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

    Nasional
    Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

    Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

    Nasional
    'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

    "Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

    Nasional
    Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

    Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

    Nasional
    PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

    PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

    Nasional
    Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

    Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

    Nasional
    Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

    Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

    Nasional
    Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

    Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

    Nasional
    Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

    Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

    Nasional
    KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

    KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

    Nasional
    TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

    TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

    Nasional
    Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

    Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

    Nasional
    Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

    Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

    Nasional
    Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

    Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com