Andi Nurpati membantah uraian Mahfud. Di hadapan Panja Mafia Pemilu, Kamis (30/6/2011) malam, dengan tenang Andi menuturkan kronologis surat berdasarkan versinya. Menurutnya, pada tanggal 17 Agustus 2009, ia tidak menerima telepon dari Zainal Arifin, melainkan Masyhuri Hasan. Hasan, lanjutnya, menyatakan akan memberikan surat kepadanya.
"Dia (Hasan) tidak bilang surat apa, hanya bilang surat dari MK. Saya katakan, kenapa tidak dibawa saja ke kantor KPU. Dia (Hasan) mengatakan tidak ada yang bisa ditemui di KPU," ujar Andi.
Hasan, lanjut Andi, kemudian datang menemuinya seorang diri (tanpa Nalom) di Gedung JakTV. Andi mengaku tidak melihat surat-surat yang dibawa Hasan dan menyuruhnya diberikan kepada sopirnya, Hary Almavintomo alias Aryo.
"Saya saat itu harus live di TV jadi tidak bisa menerimanya dan saya katakan harusnya dibawa ke kantor KPU. Tapi, jika sopir saya berkenan, silakan bisa titip ke sopir saya," tutur Andi menirukan saat ia berbicara dengan Hasan.
Keterangan Andi bertentangan dengan penuturan Nalom. Di hadapan Panja, Nalom yang dikonfrontasi bersama Andi menyatakan, ia bertemu dengan Andi. Hasan memperkenalkannya dengan Andi.
"Saya waktu itu datang dengan Hasan. Hasan duduk di sofa dengan Ibu Andi Nurpati. Hasan menyerahkan map yang kemudian dibuka oleh Ibu Andi. Lalu, Ibu Andi bilang, kalau (putusan MK) dikabulkan, kenapa (Dewi Yasin Limpo) tidak menang? Saat itu Hasan juga memperkenalkan saya kepada Andi Nurpati. Saya berdiri tepat di depan sofa itu. Kemudian saya pulang duluan karena Mas Hasan belum mau pulang, ia katakan dijemput adiknya. Jadi, saya pulang duluan," ujar Nalom.
Dengan wajah dingin, Andi kekeuh hanya bertemu Hasan saat itu. Ia juga mengaku tidak membuka surat yang dibawa Hasan. "Saya tidak kenal Nalom dan tidak pernah bertemu dengan Nalom. Saya bertemu Hasan waktu itu berdiri, tidak duduk di sofa, dan Hasan hanya sendirian. Saya belum melihat isi surat dan berapa surat yang dibawa," tegasnya.
Andi, sopir, dan staf KPU
Andi tidak hanya membantah keterangan staf MK. Ia juga membantah keterangan mantan sopir pribadinya, Aryo, dan mantan staf pribadinya di KPU, Matnur. Andi membantah telah memerintahkan Aryo untuk memberikan surat putusan Mahkamah Konstitusi kepada Matnur. Surat bernomor 112/PAN.MK/VIII/2009 dan 113/PAN.MK/VIII/2009 tertanggal 17 Agustus 2009 yang dibawa Hasan, menurut pengakuan Andi, ditolaknya sehingga belum sempat ia melihat isi surat. Ia meminta surat itu diberikan kepada Aryo.
Menurutnya, saat Aryo menerima surat dari Hasan, ia segera memerintahkan Aryo agar memberikan surat itu kepada staf Ketua KPU. Ia mengaku sama sekali tidak melihat bentuk surat itu ataupun isinya.