JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum Andi Nurpati membantah pernyataan dari Panitera Pengganti Ad Hoc Mahkamah Konstitusi, Nalom Kurniawan. Nalom, mengaku bertemu dengan Andi saat mengantarkan surat jawaban putusan Mahkamah Konstitusi pada 17 Agustus 2009 silam di kantor Jak TV. Ia juga mengaku melihat Andi membuka surat-surat itu. Saat itu, mereka membawakan untuk Andi surat bernomor 112/PAN. MK/VIII/2009 dan 113/PAN. MK/VIII/2009 tertanggal 17 Agustus 2009. Sementara itu, Andi merasa hanya mengenal juru panggil MK Masyhuri Hasan, dan tidak bertemu Nalom.
"Saya cuma ketemu Hasan. Enggak ketemu enggak kenal dan enggak diperkenalkan (dengan Nalom). Enggak pernah ketemu Nalom. Saya enggak terima langsung suratnya. Driver (Aryo) yang diterima," ujar Andi saat menunggu giliran untuk memenuhi panggilan Panja Mafia Pemilu, di Gedung DPR RI, Kamis (30/06/2011).
Ketika ditanya hubungannya dengan Hasan, Andi mengaku mengenal Hasan karena ia sering melihat Hasan berada di persidangan MK. "Saya kenalnya (Masyhuri Hasan) aja di MK. Hasan kan selalu ada di ruang sidang MK. Kalau ada persidangan, sering bilang 'mari bu silakan masuk' itu enggak cuma saya," jelas Andi.
Seperti yang diketahui, Nalom siang ini juga membahas mengenai pertemuannya dengan Hasan dan Andi Nurpati. Pertemuan itu atas perintah Panitera MK, Zainal Arifin, karena tak ada komisioner di KPU, yang dapat menerima surat dari MK.
"Mas Hasan duduk menyerahkan, dikasihkan ke ibu Andi, saya dikenalkan. Surat ada dalam map. Saya enggak tahu surat ada di stempel atau tandatangan. Surat nomor 112 dan 113 itu dibaca dan dibuka oleh Andi. Lalu Andi bilang kalau dikabulkan kenapa tidak menang?. Setelah itu lalu saya tanya Hasan mau pulang bareng atau enggak. Dia (Hasan) enggak mau," tukas Nalom.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.