JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar membantah bahwa seorang TKI di Arab Saudi, Sumartini binti Manaungi (33), akan dipancung pada tanggal 3 Juli mendatang. Patrialis mengaku telah melakukan konfirmasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
"Tidak ada. Hukuman pancung jangan terlalu dibesar-besarkan. Sebab, sepengetahuan saya, itu tidak ada," kata Patrialis kepada para wartawan seusai menghadiri pelantikan Letjen Pramono Edhie Wibowo sebagai Kepala Staf Angkatan Darat di Istana Negara, Jakarta, Kamis (30/6/2011).
Patrialis, yang juga mantan anggota Komisi III DPR ini juga mengaku telah bertemu dengan Dubes Arab Saudi untuk Indonesia Abdurrahman Mohammad Amin al-Khayyat dan memintanya untuk melakukan koordinasi sebelum Pemerintah Arab Saudi mengeksekusi TKI.
"Beliau sudah menyanggupinya," kata Patrialis.
Sebelumnya, seperti diwartakan, anggota Komisi III DPR, Eva Sundari, mengatakan, Sumartini, TKI asal Desa Kukin, Kecamatan Moyo Utara, akan dieksekusi mati dengan cara hukum pancung. Kini, Sumartini tengah dipenjara di Malaaz, Arab Saudi.
"Dia dituduh menggunakan ilmu sihir untuk melenyapkan anak majikan yang bernama Tisam, 17 tahun," katanya kepada wartawan melalui pesan singkat, Kamis (30/6/2011).
Menurut Eva, TKI yang berangkat melalui perantara PT Duta Sapta Perkasa rencananya akan dihukum pancung pada 3 Juli mendatang. Politisi PDI Perjuangan ini meminta Kementerian Luar Negeri untuk segera memberikan penjelasan kepada publik dan terutama kepada keluarga yang bersangkutan.
"Kabar terakhir, Dubes RI kirim surat minta pengampunan raja, tapi di saat yang sama ada informasi pengadilan pada posisi banding," tambahnya.
Eva menegaskan, penyelamatan TKI tidak bisa dilakukan hanya oleh duta besar. Menurut dia, Presiden harus menjalankan diplomasi tingkat tinggi secara langsung untuk meminta pengampunan atas nama Sumartini dan 27 tenaga kerja wanita lainnya yang tengah berada di penjara.
"Sepatutnya Presiden terbang dan melobi raja secara langsung meminta pengampunan mereka. Komitmen perlindungan bagi tenaga kerja wanita harus dijawab dan dijalankan langsung oleh kepala negara dan Pemerintah RI, bukan hanya pembantu-pembantunya," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.