Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNP2TKI Apreasiasi Saudi Stop Terima TKI

Kompas.com - 30/06/2011, 14:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat mengatakan, pihaknya menyambut baik langkah Arab Saudi yang memutuskan penghentian visa bagi tenaga kerja informal asal Indonesia. Menurut dia, keputusan tersebut merupakan respons dari pemberhentian sementara (moratorium) TKI yang dilayangkan oleh Pemerintah Indonesia beberapa waktu lalu.

"Saya juga belum dapat kabarnya. Tapi, seandainya itu benar, maka itu adalah respons dari moratarium yang kita sampaikan. Dan kita justru akan menyambut baik keputusan itu," ujar Jumhur kepada wartawan sesuai mengikuti acara penandatangan MoU dengan Asosiasi Advokad Indonesia, di Jakarta, Kamis (30/6/2011).

Jumhur menuturkan, dengan ditetapkannya keputusan tersebut, dapat mencegah adanya TKI ilegal yang sampai saat ini masih sering terjadi. Dia menilai, bila tidak ada kebijakan larangan tersebut, moratorium TKI ke Arab Saudi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah ke Arab Saudi bisa tidak berjalan secara maksimal.

"Artinya, meski moratorium diberlakukan, dikhawatirkan tetap ada tenaga kerja yang terbang ke Arab dari lokasi mana pun karena memiliki visa," tambahnya.

Namun, Jumhur kembali menegaskan bahwa larangan tersebut tidak berpengaruh terhadap TKI yang sedang bekerja di Arab saat ini. Menurut dia, jika para tenaga kerja yang sudah bekerja di Arab Saudi merasa senang, kontrak mereka akan tetap diperpanjang dan tidak akan dipulangkan ke Indonesia.

"Jadi, ini hanya berlaku pada tenaga kerja yang akan berangkat ke sana (Arab Saudi). Dan ini saya rasa bukan pembalasan, tetapi mendukung karena ini yang kita harapkan," tukasnya.

Berdasarkan dari informasi yang dihimpun, keputusan pemberhentian visa yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi sejak Rabu (28/6/2011) itu akan berlaku efektif mulai Sabtu (2/7/2011). Selain Indonesia, pemberhentian visa tersebut juga diberlakukan kepada Filipina, yang juga melakukan moratorium, karena menolak permintaan Arab Saudi yang berniat untuk memotong gaji minimum bulanan para pekerjanya, dari US$ 400 ke US$ 200.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

    Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

    Nasional
    PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

    PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

    Nasional
    KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

    KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

    Nasional
    Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

    Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

    Nasional
    Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

    Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

    Nasional
    Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

    Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

    Nasional
    KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

    KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

    Nasional
    Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

    Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

    Nasional
    Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

    Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

    Nasional
    Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

    Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

    Nasional
    Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

    Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

    Nasional
    Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

    Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

    Nasional
    Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

    Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

    Nasional
    Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

    Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

    Nasional
    Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

    Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com