Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY dan Akuntabilitas Hakim

Kompas.com - 30/06/2011, 02:38 WIB

Jika tidak, seperti kata Brian Z Tamanaha dalam On the Rule of Law, kekuasaan hakim itu akan berujung pada penyalahgunaan kekuasaan. Pada titik inilah rule of law berubah jadi rule by judges. Maka, hakim harus akuntabel. Putusan dan perilakunya harus dapat dipertanggungjawabkan secara publik. Mekanisme akuntabilitas tak hanya sebagai bentuk pertanggungjawaban; juga memperkuat independensi dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Maksimalkan KY

Untuk memastikan berjalannya mekanisme akuntabilitas, Pasal 24B UUD 1945 mendelegasikan tugas itu kepada Komisi Yudisial (KY). Kewenangan pengawasan hakim oleh KY bertujuan memperkuat akuntabilitas peradilan. Walau pernah dibatalkan MK, kewenangan pengawasan ini akhirnya dipulihkan dengan keluarnya UU No 3/2009 tentang MA dan UU No 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Diatur dalam Pasal 32A UU MA dan Pasal 40 UU Kekuasaan Kehakiman, pengawasan eksternal terhadap perilaku hakim dilakukan KY. Pengawasan ini berdasarkan pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang disahkan bersama oleh Ketua MA dan Ketua KY. Bahkan, juga diatur perihal penerapan sanksi. Pasal 11A UU MA menyatakan bahwa KY dapat mengusulkan pemberhentian hakim nakal melalui mekanisme Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Majelis ini terdiri dari tiga hakim agung dan empat anggota KY.

Dilihat dari aturan hukum dan komposisi MKH, posisi KY sangat kuat. KY bermodal cukup memperkuat mekanisme akuntabilitas melalui pengawasan hakim. Sepertinya KY belum memaksimalkan kekuatannya. Ini tergambar dari sedikit kasus hakim nakal yang dibawa ke MKH. Selama 2009-2010, MKH hanya menyidangkan tujuh kasus. Hanya tiga hakim yang diberhentikan secara tak hormat. Padahal, kebanyakan kasus yang dibawa ke MKH adalah korupsi, pemerasan terhadap pihak beperkara, dan perbuatan tercela.

Semestinya KY dapat memaksimalkan perannya menindak hakim nakal. Ini tergambar dari banyaknya laporan hakim nakal. Selama 2005-2010 KY menerima 8.723 laporan. Selama Januari-April 2011, KY menerima 1.414 laporan. Kebanyakan terkait dengan perilaku hakim dan kaitannya dengan putusan.

Tingginya antusiasme publik itu harus dijawab oleh KY. Jangan sampai KY hanya menjadi komisi penerima laporan hakim nakal tanpa bisa menindaklanjutinya.

Oce Madril Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum UGM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com