JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 142 orang yang lolos seleksi administrasi calon pimpinan KPK periode 2011-2015.
Pengumuman itu disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar selaku Ketua Pansel Capim KPK di kantor Kementrian Hukum dan HAM Jakarta, Jumat (24/6/2011). Ke-142 orang ini kemudian akan mengikuti proses seleksi selanjutnya berupa penulisan makalah pribadi dan makalah kompetensi.
"Kami melaksanakan seleksi tanggal 21 sampai 24 Juni. Dari 233 berkas pendaftaran, yang dinyatakan lolos itu ada 142," kata Patrialis.
Menurut dia, para peserta yang lolos seleksi administrasi berasal dari empat kategori profesi, yakni profesi di bidang hukum, ekonomi, keuangan, dan perbankan.
"Profesi bidang hukum sebanyak 65,49 persen, ekonomi 6,34 persen, keuangan 23,24 persen, perbankan sebanyak 4,93 persen," papar Patrialis.
Berdasarkan jenis kelamin, kaum pria mendominasi bursa calon pimpinan KPK. Hanya 9 orang perempuan atau sebanyak 6,34 persen yang lolos seleksi administrasi.
"Laki-laki ada 133, wanita 9 orang," tambahnya.
Patrialis menjelaskan, proses seleksi tahap pertama calon pimpinan KPK mengacu pada Pasal 29 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka yang gugur dalam proses seleksi administrasi ini, lanjut dia, tidak memenuhi ketentuan dalam undang-undang tersebut.
"Ada yang tidak sehat jasmani dan rohani, tidak melampirkan (surat keterangan sehat) itu, tidak melampirkan fotokopi ijazah yang dilegalisir, keahlian dan pengalamannya tidak sesuai persyaratan, sekurang-kurangnya 15 tahun di bidang hukum, ekonomi, keuangan, perbankan," ujar Patrialis.
Adapula, lanjutnya, yang belum cukup umur atau yang umurnya melebihi batas ketentuan.
"Umur ada yang kurang dari 40 tahun, ada yang lebih dari 65 tahun," tambah Patrialis.
Selain itu, mereka yang gugur juga karena tidak melampirkan surat pernyataan bermaterai berisi ketersediaan untuk melepaskan atribut partai politik, melepaskan jabatan struktural di lembaganya, menghentikan profesinya selama menjadi anggota KPK, dan melaporkan harta kekayaannya. Mereka juga tidak memenuhi syarat lainnya seperti tidak mengajukan surat permohonan atau dokumen-dokumen resmi yang mendukung pengalaman kerja.
"Ini baru seleksi administrasi, belum melihat integritas, kompetensi, dan leadership. Sekarang dilihat dulu syarat administrasinya, lengkap atau tidak," ujar Patrialis.
Seperti diberitakan sebelumnya, masa jabatan pimpinan KPK kecuali Ketua KPK Busyro Muqoddas, dipastikan akan berakhir pada sekitar Desember tahun ini. Pansel KPK akan memilih 8 orang calon pimpinan untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatuhan di DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.