JAKARTA, KOMPAS.com — Tim Khusus Pengawas Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) memberikan keterangan terkait nama-nama tenaga kerja Indonesia yang berada di penjara di Arab Saudi. Nama-nama tersebut berjumlah 25 orang tenaga kerja.
Salah satu anggota tim itu, Rieke Diah Pitaloka, memaparkan data-data tersebut agar masyarakat dan pemerintah dapat melihat jelas bahwa masih banyak TKI yang mengalami masalah di negeri orang.
"Kami sampaikan daftar nama TKI yang divonis mati di Arab Saudi dan beberapa kasus lain. Nama-nama tersebut kami lansir ke media agar keluarga TKI bersangkutan mengetahui kondisi mereka," ujar Rieke di Ruang Fraksi PDI-P, Gedung Nusantara I DPR, Jumat (24/6/2011).
Berikut adalah nama dan data hukuman TKI tersebut:
1. Abdul Azizi, Ahmad Azizi Hartiti, Muhammad Rusyidi Muhyi Jamil alias Mursyidi, Saeful Mubarak Haji Abdullah, Muhammad Daham Arifin (sedang dalam proses pengadilan), dan Sam'ani bin Muhamad Niyan.
Keenam TKI ini berasal dari Amuntai, Kalimantan Selatan, dan sedang berada di Penjara Umum Mekkah sejak akhir November 2006. Para TKI ini divonis hukuman pancung karena dituduh berkelompok membunuh dan mengubur warga negara Pakistan Zubair bin Hafiz Ghul Muhammad.
2. Ety binti Toyib Anwar
Wanita asal Majelengka, Jawa Barat, ini tengah berada di Penjara Thaif. Ia diancam vonis qishash, tetapi dimaafkan dari hukuman mati. Namun, sampai saat ini belum diketahui kabarnya. Ia dituduh berkelompok dengan warga negara India, Abu Bakir, untuk meracuni majikannya Faisal Abdullah Al Ghamdi pada tahun 2002.
3. Jamilah binti Abidin Rofii
Wanita asal Cianjur, Jawa Barat, ini berada di Penjara Umum Mekkah sejak Maret 2007. Ancaman hukumnya adalah dengan membayar diyat. Jamilah dituduh membunuh majikan bernama Salim Al Ruqi. Menurut pengakuan Jamilah, majikannya itu berusaha memerkosanya di daerah Riyadh Dhahir, Mekkah.
4. Siti Zainab binti Duhri Rupa
Perempuan asal Malang, Jawa Timur, ini berada di Penjara Umum Madinah. Ancaman hukuman yang diperolehnya adalah qishash. Ia dituduh membunuh istri majikan Hurah binti Abdullah. Saat ini, kasus yang menimpa Siti masih menunggu status anak laki-laki korban yang belum berusia dewasa.
5. Suadiah binti Sumidi
Perempuan asal Malang, Jawa Timur, ini berada di Penjara Umum Mekkah. Ia dijatuhi ancaman hukuman mati atas dugaan terlibat sihir.
6. Satinah binti Jumadi
Perempuan asal Semarang, Jawa Tengah, ini diancam hukuman qishash karena dituduh membunuh istri majikan Nura Al Garib dan mengambil uang sejumlah 37.970 riyal Saudi.
7. Warnah binti Warta Niing dan Sumartini binti Manaungi Galisung
Kedua wanita asal Karawang, Jawa Barat, dan asal Moyo Utara, Sumbawa, ini mendapat ancaman hukuman qishash karena dituduh melakukan sihir terhadap anak majikan yang baru berusia tiga tahun. Mereka berada di Penjara Malaaz.
8. Nurkoyah binti Marsan alias Nuriyah
Perempuan asal Rengasdengklok, Jawa Barat, ini mendapat ancaman hukuman pancung karena dituduh membunuh anak majikan.
9. Ahmad Fauzi bin Abu Hasan
Lelaki asal Bangkalan, Madura, Jatim, ini berada di Penjara Umum Mekkah. Keluarga memaafkan, tetapi harus membayar diyat. Ia dituduh membunuh sesama WNI.
10. Darmawati binti Tarjani
Perempuan asal Tapin, Kalimantan Selatan, ini berada di Penjara Bremen. Ia telah divonis hukuman mati karena membunuh dan memutilasi WNI, Amnah binti Ahmad.
11. Hafidz bin Kholil Sulam
Lelaki asal Madura, Jawa Timur, ini sedang berada di Penjara Umum Mekkah. Ia mendapat ancaman hukuman mati karena membunuh pamannya WNI, Mohammad Husin Ali Mukalim.
12. Hanan binti Muhammad Mahmud
Perempuan asal Madura, Jawa Timur, ini berada di Penjara Umum Jeddah. Saat ini ia tengah menjalani proses persidangan. Hanan dituduh membunuh suaminya, Yahya Muhammad Jabir.
13. Sulaimah binti Misnadin
Perempuan asal Pontianak ini sedang berada di Penjara Bremen. Ia membayar diyat dan sedang proses persidangan. Sulaiman dituduh membunuh orangtua majikan, Zahbah Al Ghamdi.
14. Tuti Tursilawati binti Warjuki
Perempuan asal Majelengka, Jawa Barat, ini berada di Penjara Thaif dan sedang menjalani proses sidang. Ia membunuh majikan karena sering melakukan pelecehan seksual padanya.
15. Masamah binti Raswa
Wanita asal Cirebon ini sedang berada di Penjara Tabuk. Ia dituduh membunuh bayi majikan dan sampai saat ini belum ada ancaman hukumannya.
16. Emi binti Katma Mumu
Perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat, ini dipenjarakan di Dammam. Emi dituduh membunuh anaknya sendiri dan saat ini tengah menjalani proses persidangan.
17. Tarsini binti Tamir
Perempuan asal Brebes, Jawa Tengah, ini dituduh meracuni anak majikan. Ia dituntut hukuman mati.
18. Halimah binti Tarma Amir
Wanita asal Malangbong, Jawa Barat, ini berada di penjara Malaz karena dituduh membunuh anak majikan Sultan Al Harbi. Ancaman hukuman untuknya sampai saat ini belum ada.
Terkait nama-nama TKI tersebut, lanjut Rieke, pemerintah seharusnya bertanggung jawab mengawal mereka dalam proses hukumnya.
"Kami tidak ingin keluarga yang menjadi TKI menjalani proses hukum dan nanti setelah dieksekusi baru dikasih tahu ke keluarganya. Pemerintah harusnya mengawal agar mereka dibantu secara hukum," tukasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.