Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ito: Tanpa Bukti Surat Palsu, Tetap Bisa

Kompas.com - 24/06/2011, 15:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri dapat meningkatkan penanganan kasus dugaan pemalsuan surat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pemilu di Sulawesi Selatan tahun 2009 ke tahap penyidikan tanpa alat bukti surat palsu.

"Bisa. Masih ada banyak alat bukti, surat, saksi-saksi, sudah banyak. Tapi tidak mungkin ini disampaikan ke publik," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Ito Sumardi seusai bertemu dengan Sekretaris Jenderal MK Janedri M Gaffar di Mabes Polri, Jumat ( 24/6/2011 ).

Ito ditanya apakah penyelidikan tidak bisa berjalan tanpa ada alat bukti surat palsu.

Ito mengatakan, penyidik masih mencari alat bukti serta saksi lain untuk menguatkan adanya pemalsuan. Hingga kini, pihaknya masih berkoordinasi dengan jaksa sebelum meningkatkan ke penyidikan. "Misalnya kalau saya memalsukan surat saya kan pakai alat, apakah pulpen, alat ketik. Itukan alat bukti juga," Ito menjelaskan.

Dikatakan Ito, dalam pertemuan dengan Janedri, tim penyidik yang dipimpin Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Matius Salempang memaparkan perkembangan maupun kendala penyelidikan selama ini. Janedri datang atas perintah Ketua MK, Mahfud MD.

"Kita meyakinkan pak Sekjen agar meyampaikan ke pak ketua MK bahwa apa yang selama ini menjadi rumor bahwa polisi segan memanggil (saksi) itu tidak benar. Tentunya kita harus melakukan asas praduga tak bersalah. Pak Sekjen telah membuka seluas-luasnya apapun yang kita perlukan," kata Ito.

Ketika ditanya apakah sudah ada jadwal pemanggilan pemeriksaan Andi Nurpati, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ito mengelak dengan menjawab," Sudahlah, itu masalah teknis penyelidikan."

Seperti diberitakan, sebelumnya Polri menyebut terkendala belum ditemukannya surat palsu yang pertama kali dibuat. Penyidik hanya memiliki salinan surat palsu dan surat keputusan resmi dari MK. Penyidik telah memeriksa belasan saksi, baik dari KPU maupun MK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com