Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panda Dkk Divonis 17 Bulan Penjara

Kompas.com - 22/06/2011, 18:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang diketuai Eka Budi Prijatna, menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun lima bulan penjara kepada Panda Nababan.

Pembacaan vonis berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/6/2011). Panda Nababan, politisi senior asal PDI-P, adalah terdakwa kasus dugaan suap cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) tahun 2004.

Vonis terhadap Panda sama beratnya dengan vonis tiga koleganya sesama politikus PDI-P, yakni Engelina Pattiasina, M Iqbal, dan Budiningsih, yang dibacakan bersamaan. Keempatnya terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Menyatakan Panda Nababan, Engelina Pattiasina, M Iqbal, dan Budiningsih terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada Panda, Engelina, M Iqbal, dan Budiningsih masing-masing 1 tahun 5 bulan penjara," ujar Eka Budi.

Para politikus PDI-P itu juga diharuskan membayar denda senilai Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis hakim menilai, keempatnya terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama yang patut diduga berkaitan dengan pemilihan DGS BI 2004 seperti yang diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Eka Budi mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, Panda terbukti terlibat peredaran cek pelawat di Komisi IX DPR 1999-2004, baik secara langsung maupun tidak langsung. Hal itu disimpulkan dari keterangan Dudhie Makmun Murod, yang mengaku diperintah Panda menemui Arie Malangjudo untuk mengambil amplop titipan berisi sejumlah cek pelawat.

Selain itu, berasal dari keterangan mantan staf Bendahara Umum Fraksi PDI-P, Fadilla, yang mengatakan bahwa Panda memerintahkannya mencairkan cek pelawat senilai Rp 500 juta untuk dimasukkan ke kas Fraksi PDI-P.

"Fakta yuridis, benar ada aliran TC dari Panda yang masuk ke kas fraksi. Meskipun hanya fotokopi, saat ditanyakan ke Fadillah, diakui benar. Laporan kas dipertimbangkan hakim menjadi alat bukti," kata Eka Budi.

Selain itu, Panda terbukti terlibat dalam pemberian cek pelawat kepada Emir Moeis dan Sukardjo Hardjo Soewirjo. Dari terbuktinya pemberian cek terhadap Fadilla, Emir, dan Soekardjo oleh Panda, hakim menyimpulkan bahwa Panda lantas dapat dipastikan turut menerima cek pelawat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com